Rabu, 19 Januari 2011

EUTHANASIA DAN TRANSPLANTASI ORGAN

Euthanasia dan Transplantasi Organ
Pengertian euthanasia
 aksi mengakhiri hidup seseorang dengan jalan yang tidak sakit, atau membiarkan seseorang meninggal, dengan cara menghentikan pengobatan atau alat2 penyokong hidup pada seseorang yang menderita penyakit yg tidak tersembuhkan, atau dalam keadaan menderita
Kasus Eutanasia
Para pejabat medis di Korea Selatan mengatakan, wanita umur 77 tahun yang mengalami mati otak, telah meninggal dunia, setelah lebih dari 200 hari ditanggalkan dari alat bantu hidup. Ini adalah kasus pertama euthanasia secara hukum.
Tim dokter di RS Severance di Seoul mengatakan, wanita yang hanya dipanggil Kim itu, dinyatakan tutup usia Ahad sore, 202 hari setelah sebuah perintah pengadilan memaksa para dokter untuk mencabutnya dari respirator.
Dia terus bernafas sendiri sejak bulan Juni tahun lalu, dan terus menerima nutrisi.
Mahkamah Agung Korea Selatan Juni lalu menegakkan keputusan peradilan lebih rendah, yang membenarkan tim dokter menanggalkan alat bantu hidup bagi seorang pasien yang berada dalam keadaan koma permanen.
Menurut peradilan, perawatan medis terus-menerus terhadap pasien seperti Kim berpotensi merusak harga dirinya sebagai manusia.
Pengertian Transplantasi Organ
 Transplantasi adalah pemindahan suatu jaringan atau organ manusia tertentu dari suatu tempat ke tempat lain pada tubuhnya sendiri atau tubuh orang lain dengan persyaratan dan kondisi tertentu.
Transplantasi ditinjau dari sudut si penerima, dapat dibedakan menjadi:
1. Autotransplantasi, yaitu pemindahan suatu jaringan atau organ ke tempat lain dalam tubuh orang itu sendiri.
2. Homotransplantasi, yaitu pemindahan suatu jaringan atau organ dari tubuh seseorang ke tubuh orang lain.
3. Heterotransplantasi, yaitu pemindahan suatu jaringan atau organ dari suatu spesies ke tubuh spesies lainnya.
Kasus Transplantasi Organ
 Angky Camaro Melakukan Transplantasi Ginjal
Disalin dari Koran Indonesia Business Today
Business Today 5 Juli 2008.

Ginjal, Kehidupan Untuk Angky Camaro

Angky Camaro, preskom PT. HM Sampoerna Tbk yang juga direktur PT. Indofood Sukses Makmur Tbk sekaligus komisaris PT Indomobil, tak pernah tahu bahwa ginjalnya sudah tidak berjalan normal. Hingga suatu kali ditahun 2005, ia tidak bisa duduk lantaranabses (bengkak) dan bernanah di pantatnya. Dari situlah diketahui creatinin atau kreatinin (zat racun dalam darah, biasanya terdapat pada seseorang yang ginjalnya tidak berfungsi dengan baik) sudah mencapai 350. Padahal ambang batas untuk orang normal kretinin paling tinggi 125. bagaimana cerita Angky tentang asal muasal penyakit gnjalnya hingga ia harus di transplantasi?
 Tanggal 1 April 2005 saat di kantor, saya merasakan pantat sakit bukan main. Saya benar benar tidak bisa duduk. Memang sudah beberapa sebelumnya sebetulnya saya sudah merasa abses di pantat saya, tapi saya cuekin saja. Saya tetap kerja seperti biasa. Tetapi tanggal 1 April itu saya benar benar tidak bisa duduk.

Karena sudah sakit dan nggak bisa duduk, saya akhirnya telepon dokter teman saya. Namanya Dr Didik. Ia praktik di RS Pluit. Terus dokter Didik bilang, "Sudah anda sekarang juga kesini. " begitu sampai di RS Pluit, ternyata saya langsung dioperasi. Padahal semua peralatan kerja saya, termasuk laptop semua masih saya tinggal di kantor.. Sayapun mondok di RS Pluit
 Saat mondok di RS Pluit itu, akhirnya diketahui gula saya sudah 500, kemudian kreatinin saya sudah 350. Dari situ baru diketahui, kalau ginjal saya sudah tidak berfungsi dengan baik, karena diabetes.
 Soal pantat saya yang bernanah, itu ternyata kalau orang diabetes terus ginjalnya tidak berfungsi dengan baik, racun racun yang tidak bisa diserap ginjal keluar akan tumbuh jadi darah kotor, dan bisanya akan tumbuh ditempat tempat yang kotor, seperti kaki, pantat, selangkangan. Jadi nanah yang dari pantat saya itu, karena saya sudah diabetes akut.

Sedangkan soal penyakit diabetes, saya juga tidak tahu. Habis saya jarang sakit dan jarang periksa. Pernah sih sakit sampai mondok di rumah sakit, tapi itu saat usia saya masih 30 tahun. Dan sakit waktu itu berkait dengan hati atau liver. Jadi selama ini, yang saya perhatikan dan saya jaga hati saya. ...eh, nggak tahunya malah ginjal saya yang kena.

Orang bilang saya kuat sekali, padahal orang bilang kalau gulanya 300 saja sudah goyang, tapi gula saya 500 saya masih tiap hari beraktifitas dikantor kayak tidak kena diabetes. Mungkin kalau pantat saya tidak bernanah, saya nggak tahu kalau saya tidak terkena diabetes.

Dari data rekam medik yang saya temukan, tahun 2002, sebetulnya kreatinin saya sudah mencapai 190. Tapi karena saya tidak merasa apa apa, ya saya cuek saja, dan nggak memperhatikan hal itu sebagai sesuatu yang sudah membahayakan. Nah, anda bisa bayangkan ginjal saya yang sebetulnya sejak tahun 2002 sudah mulai kerja berat itu, terus saya hajar untuk bekerja sampai tahun 2005. Iya sudah koma akhirnya tahu tahu ditahun 2005 kreatinin saya melonjak ke 350 dan gulanya 500.
 Saya nggak tahu bagaimana menurunkan kreatinin, tapi kalau saya yang seperti kena diabetes, mustinya untuk menurunkan kreatinin, kalau belum akut ya diatasi diabetesnya.

Sekitar 12 hari setelah dioperasi tahun 2005 itu kreatinin saya turun menjadi 260. Dan karena diabetes, dokter menyarankan saya untuk diet. Nah, pikir saya karena saya diet makanan, maka saya harus banyak makan buah dan banyak minum.

Tanggal 1 Oktober 2007 saya terkejut bukan alang kepalang, ketika mendapati selangkangan saya abses dan bernanah. Kembali saya masuk rumah sakit dan dioperasi.
Rupanya kreatinin saya saat itu sudah 420. Dan meski sudah diet dan diobati kreatinin saya sepanjang bulan Oktober itu masih diatas 300.
 Tanggal 6 Nopember 2007, saya mengalami abses yang lebih besar dan nanah yang banyak sekali, lagi lagi diselangkangan. Akhirnya hari itu kemabali saya masuk rumah sakit dan dioperasi untuk dikeluarkan nanahnya. Saat dioperasi kreatinin saya sudah mencapai 480 setelah dioperasi kreatinin saya ternyata terus bertambah hingga puncaknya terjadi pada tanggal 12 Mei 2008, dimana kreatinin saya mencapai 810. Pada saat itu dr Gordon Ku ahli ginjal di Mount Elisabeth mengatakan pada saya bahwa ada dua pilihan bagi saya : terus menerus cuci darah atau transplantasi.

Untuk cuci darah butuh waktu 4 jam dan biaya sekitar 4jt untuk sekali cuci darah, dan dalam kondisi seperti saya butuh 3 kali cuci darah dalam seminggu. Waduh, kalau saya pilih cuci darah kapan saya kerjanya. Oh ya, meski saya sejak tahun 2005 bolak balik operasi dan kreatinin saya sudah berada diatas 300 tapi saya masih kerja seperti biasa.
 Oh ya, salah satu penyebab makin parahnya kerusakan ginjal saya ternyata karena saya banyak makan buah. Terutama jeruk dan belimbing. Saya pikir selama diet tidak makan berat maka saya makan banyak buah. Rupanya baru saya tahu dari dokter di Singapore bahwa buah seperti belimbing dan jeruk justru makin membuat kerja ginjal makin berat. Jadi bisa dibayangkan, ginjal saya yang sudah nggak normal dari tahun 2005 itu saya hantam terus dengan makan buah buahan sampai tahun 2008. Waduh kayak apa beratnya kerja ginjal saya. Bukan hanya buah buahan , orang yang terkena ginjal itu juga nggak boleh banyak makan yang banyak mengandung protein, karena juga akan memperberat kerja ginjal.

Banyak orang tanya pada saya apa sih gejala penyakit ginjal itu? Saya bilang ya nggak ada, tapi sebetulnya kalau diamati ya ada. Coba selama ini orang kalau kedokter paling di cek gula darah, kolesterol dan tekanan darah. Padahal ingin ginjal anda aman dan bisa diwaspadai dari awal anda harus mengecek kreatinin. Kalau kreatinin sudah diatas 125, anda harus hati hati dan mencari cara untuk menurunkan kreatinin agar ginjal anda tidak rusak. Kalau sudah seperti saya tahu tahu kreatinin sudah 800. Itu hanya ada pilihan ginjal diganti atau cuci darah terus menerus.
 Terus ada juga yang bertanya apa yang saya rasakan waktu kreatinin di ginjal saya sudah diatas 300. Sebetulnya sih nggak terasa apa apa Cuma rasanya gatal bukan main diseluruh tubuh, karena gatal itu dari dalam tubuh, jadi kita bingung garuknya disebelah mana, sebelum transplantasi tiap mau tidur memakai bedak disekujur tubuh tapi yaitu tadi, karena gatalnya dari dalam tetap saja gatalnya tidak hilang.
 Tak Bisa Mandarin, ke Tiongkok ditemani Eksekutif Indomobil
Angky:"Kalau ginjal sudah ada gangguan, Anda harus diet minum"
Komisari PT. HM Sampoerna, direktur PT Indofood Sukses Makmur yang juga komisari PT Indomobil Tbk, Angky Camaro semula tidak pernah menyadari bahwa ia terkena ginjal. Bahkan penyakit diabetes yang menjadi penyebab rusaknya ginjalnya pun tak ia sadari. Hingga pada April tahun 2005, dimana pantatnya tiba tiba abses (bengkak) dan bernanah. Buntutnya ia pun harus dioperasi dan saat operasi yang pertama itulah baru ia tahu bahwa creatinine atau kreatini (zat racun) didalam tubuhnya sudah mencapai 350 (3,5) dan gulanya 500. Dan sejak saat itu meski sudah diet kretininnya ternyata terus naik, termasuk berat badannya juga terus naik. Angky juga mengalami dua hal pembedahan lagi yaitu pada tahun Oktober dan November 2007, karena selangkannya abses dan bernanah. Puncaknya pada saat 12 Mei 2008 kreatinin sudah mencapai 810 (8.1). Dan saat itulah dr Gordon Ku dari RS Mount Elisabeh, Singapore memerintahkan untuk transplantasi ginjal atau cuci darah. Bagaimana
cerita Angky berkait keputusannya melakukan transplantasi ginjal?
 Waktu dr Gordon Ku bilang saya musti transplant atau cuci darah, saya ambil keputusan transplant. Masalahnya kalau cuci darah seminggu tiga kali dan sekali cuci darah butuh waktu empat jam, kapan saya kerjanya. Waktu itu dr Gordon merekomendasikan dua tempat yang memungkinkan saya bisa transplant, yaitu di Filipina atau Tiongkok. Saya kemudian pilih filipina dengan pertimbangan bahasa, karena kalau Tiongkok saya nggak bisa pakai bahasa mandarin. Asal tahu, meski orang Chinese tapi saya nggak bisa bahasa mandarin, istri saya juga gak bisa. Pokoknya dibanding saya jauh lebih pintar Pak Dahlan (boss Jawa Pos Group dan Chairman Indonesia Business Today) bahasa mandarinnya.
Akhirnya tidak ada pilihan lain saya putuskan untuk transplant di Tiongkok.
Tanggal 23 Mei sebetulnya sudah ada orang saya (Channel) yang bilang saya bisa ke Tiongkok karena seminggu lagi sudah ada ginjalnya. Tapi saya nggak mau solalnya tanggal 27 Mei saya harus RIPS Sampoerna dulu dimana dalam RUPS saya diputuskan menjadi Preskom PT. HM Sampoerna Tbk (sebelumnya Angky mencapai sebagai Managing Director PT HM Sampoerna). Menurut saya ini mukjizat , karena orang biasanya kalau pesan bisa ber bulan bulan bahkan bertahun tahun tapi nggak dapat, tapi saya langsung dapat. Tapi sayanya justru yang nolak saat itu, soalnya saya harus RUPS Sampoerna.
 Tanggal 29 Mei, setelah saya ikuti RUPS saya akhirnya berangkat ke Tiongkok dari Singapura. Dan karena saya tidak bisa bahasa Mandarin, maka saya minta teman saya Marvy Apandi (Executive Director Indomobil) untuk ikut saya menjadi penerjemah bahasa Mandarin. Marvy berangkat dari Jakarta dan kita ketemuan di sebuah bandara di Tiongkok.
Lagi lagi saya mendapat kemudahan , karena waktu saya datang ker umah sakit tersebut, saya secara kebetulan bisa bertemu langsung dengan kepala rumah sakitnya. Padahal biasanya orang yang datang ke rumah sakit tersebut, sangat susah ketemu dengan kepala rumah sakit. Asal tahu saja, dirumah sakit itu banyak sekali brokernya. Biasanya kalau kita datang di loket itu para broker sudah berebut. Kalau lewat broker ini, belum tentu dapat "barang" bagus., malah seringnya banyak yang dibohongi. Jadi saya ingin ingatkan untuk para pembaca yang ingin transplant di Tiongkok hati hati jangan sampai tertipu broker.
Selain saya bisa bertemu langsung dengan pimpinan rumah sakitnya, saya juga langsung mendapat donor, hanya saja waktu itu kurang bagus untuk saya karena kreatinin nya sudah tinggi. Tapi saya juga Cuma nunggu 2 minggu setelah itu langsung dapat yang golongan daranya O.
 Mitos Keliru
Oh Ya, hal penting yang ingin saya ceritakan kepada para pembaca adalah , soal pandangan yang salah selama ini antar dokter di Indonesia dengan dokter di Cina. Di Indonesia kalau kita sakit gnjal suruh minum sebanyak banyaknya. Padahal itu totally wrong!. Di China orang yang sakit ginjal tidak boleh minum banyak, bahkan hanya boleh minum kalau haus saja. Kalau ngak haus nggak boleh minum.
Dalam kondisi ginjal kita rusak, kalau kita banyak minum, kemampuan ginjal yang sudah tidak normal lagi itu tidak bisa mengolah air dengan sempurna menjadi urine. Misalnya kita minum 2 liter sehari, kalau ginjal kita bermasalah, yang bisa diolah menjadi urine itu hanya 1,5 liter saja atau l liter. Nah sisa air yang tidak bisa diolah oleh ginjal menjadi urine tadi akan lari ke paha, badan, tangan, wajah dan lain-lainnya menjadi racun. Dan karena badan kita penuh dengan air maka kita menjadi gemuk.
Itulah yang terjadi pada saya, berat badan saya sejak tahun 2005 terus naik sampai April saya ke RS Mount Elisabeth berat saya naik terus hingga 93 kg. Padahal saya itu diet. Dan banyak makan buah dan minum air. Nah gemuk badan saya yang saya kira fat itu ternyata isinya water yang beracun, makanya kreatinin saya mencapai 810 (8.1) sebelum saya di vonis transplant atau cuci darah. Saking sudah parahnya ginjal saya.
 Sehari setelah saya di Tiongkok, yaitu sekitar tanggal 31 Mei saya diminta diet minum ...eh dalam satu hari badan saya langsung turun 86,7 kg. Dan diet minum itu terus saya lakukan hingga menjelang transplant tanggal 13 Juni badan saya sudah turun 10 kg lebih tinggal hanya 82,6 kg. Dalam diet minum ini saya benar benar tidak boleh minum.
 Euthanasia dari aspek hokumUndang undang yang tertulis dalam KUHP Pidana hanya melihat dari dokter sebagai pelaku utama euthanasia, khususnya euthanasia aktif dan dianggap sebagai suatu pembunuhan berencana, atau dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang. Sehingga dalam aspek hukum, dokter selalu pada pihak yang dipersalahkan dalam tindakan euthanasia, tanpa melihat latar belakang dilakukannya euthanasia tersebut. Tidak perduli apakah tindakan tersebut atas permintaan pasien itu sendiri atau keluarganya, untuk mengurangi penderitaan pasien dalam keadaan sekarat atau rasa sakit yang sangat hebat yang belum diketahui pengobatannya. Di lain pihak hakim dapat menjatuhkan pidana mati bagi seseorang yang masih segar bugar yang tentunya masih ingin hidup, dan bukan menghendaki kematiannya seperti pasien yang sangat menderita tersebut, tanpa dijerat oleh pasal pasal dalam undang undang yang terdapat dalam KUHP Pidana.

e. Transplantasi adalah rangkaian tindakan kedokteran untuk pemindahan dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain dalam rangka pengobatan untuk menggantikan alat dan atau jaringan tubuh ynag tidak berfungsi dengan baik.
f. Donor adalah orang yang menyumbangkan alat atau jaringan tubuhnya kepada orang lain untuk keperluan kesehatan.

g. Meninggal dunia adalah keadaan insani yang diyakini oleh ahli kedokteran yang berwenang bahwa fungsi otak,pernafasan,dan atau denyut jantung seseorang telah berhenti.

Ayat g mengenai definisi meninggal dunia kurang jelas,maka IDI dalam seminar nasionalnya mencetuskan fatwa tentang masalah mati yaitu bahwa seseorang dikatakan mati bila fungsi spontan pernafasan da jantung telah berhenti secara pasti atau irreversible,atau terbukti telah terjadi kematian batang otak.
Pasal 10.
Transplantasi organ dan jaringan tubuh manusia dilaukan dengan memperhatikan ketentuan yaitu persetujuan harus tertulis penderita atau keluarga terdekat setelah penderita meninggal dunia.

Pasal 11
1.Transplantasi organ dan jaringan tubuh hanya boleh dilakukan oleh dokter yang ditunjukolehmentri kesehatan.
2.Transplantasi alat dan jaringan tubuh manusia tidak boleh dilakukan oleh dokter yang merawat atau mengobati donor yang bersangkutan


Pasal 12
Penentuan saat mati ditentukan oleh 2 orang dokter yang tudak ada sangkut paut medik dengan dokter yang melakukan transplantasi.

Pasal 13
Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksudkan yaitu dibuat diatas kertas materai dengan 2(dua) orang saksi.
Pasal 14
Pengambilan alat atau jaringan tubuh manusia untuk keperluan transplantasi atau bank mata dari korban kecelakaan yang meninggal dunia,dilakukan dengan persetujuan tertulis dengan keluarga terdekat.

Pasal 15
1.Senbelum persetujuan tentang transplantasi alat dan jaringan tubuh manusia diberikan oleh donor hidup,calon donor yang bersangkutan terlebih dahulu diberitahu oleh dokter yang merawatnya,termasuk dokter konsultan mengenai operasi,akibat-akibatya,dan kemungkinan-kemungkinan yang terjadi.
2.Dokter sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus yakin benar ,bahwa calon donor yang bersangkutan telah meyadari sepenuhnya arti dari pemberitahuan tersebut.

Pasal 16
Donor atau keluarga donor yang meninggal dunia tidak berhak dalam kompensasi material apapun sebagai imbalan transplantasi.
Pasal 17
Dilarang memperjual belikan alat atau jaringan tubuh manusia.

Pasal 18
Dilarang mengirim dan menerima alat dan jaringan tubuh manusia dan semua bentuk ke dan dari luar negeri.

Selanjutnya dalam UU No.23 tahun 1992 tentang kesehatan dicantumkan beberapa oasal tentang transplantasi sebagai berikut:
Pasal 33.
1.Dalam penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dapat dilakukan transplantasi organ dan jaringan tubuh,transfuse darah ,imflan obat dan alat kesehatan,serta bedah plastic dan rekontruksi.
2.Transplantasi organ dan jaringan serta transfuse darah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan kemanusiaan yang dilarang untuk tujjuan komersial.
Pasal 34
1.Transplantasi organ dan jaringan tubuh hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan disaran kesehatan tertentu.
2.Pengambilan organ dan jaringan tubuh dari seorang donor harus memperhatikan kesehatan donor yang bersangkutan dan ada persetujuan ahli waris atau keluarganya.
3.Ketentuan mengenai syarat dan tata cara penyelenggaraan transplantasi sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Euthanasia dari aspek medis
 Negara Indonesia sebagai negara berkembang tidak dapat menghindari adanya kemajuan dan perkembangan di bidang kedokteran khususnya dan bidang teknologi pada umumnya. Akibat kemajuan teknologi yang tak terbayangkan dalam menyongsong milenium baru ini, menjadi penyebab terjadinya perubahan perubahan di berbagai bidang dan struktur masyarakat baik secara cepat atau lambat. Demikian pula semakin banyak penemuan-penemuan di berbagai bidang khususnya dalam hal ini di bidang medis.
 Dengan perkembangan diagnosa suatu penyakit dapat lebih sempurna dilakukan dan pengobatan penyakitpun dapat berlangsung dengan cepat. Dengan peralatan, rasa sakit si pasien diharapkan dapat diperingan agar kehidupan seseorang dapat diperpanjang untuk jangka waktu tertentu dengan respirator. Perkembangan teknologi dibidang medis ini dengan harapan agar dokter diberi kesempatan untuk mengobati si pasien sebagai upaya bagi si pasien untuk sembuh menjadi lebih besar, namun ada kalanya menimbulkan kesulitan di kalangan dokter sendiri. Seperti penggunaan alat respirator yang dipasang untuk menolong pasien, di mana jantung pasien berdenyut namun otaknya tidak berfungsi dengan baik.
 Selain kasus tersebut di atas banyak lagi masalah yang dihadapi dokter dalam mengobati pasien, seperti halnya pasien yang tidak mungkin lagi diharapkan sembuh atau hidup sehat karena belum ditemukan obatnya, sehingga pasien merasakan sakit yang terus menerus, dalam hal ini apakah dokter harus menghilangkan nyawa pasien atau euthanasia dengan teknik yang ada atau membiarkan pasien begitu saja atau menyuruh pulang kembali ketengah keluarganya. Menyadari hal itu kewajiban dokter adalah menghormati dan melindungi setiap insan dengan menjalankan tugasnya semata-mata hanya untuk menyembuhkan dan mengurangi penderitaan pasien dengan ilmu pengetahuan yang dimilikinya dan berdasarkan sumpah jabatan dan kode etik kedokteran.
Transplantasi Organ dari segi medis
 Negara Indonesia sebagai negara berkembang tidak dapat menghindari adanya kemajuan dan perkembangan di bidang kedokteran khususnya dan bidang teknologi pada umumnya. Akibat kemajuan teknologi yang tak terbayangkan dalam menyongsong milenium baru ini, menjadi penyebab terjadinya perubahan perubahan di berbagai bidang dan struktur masyarakat baik secara cepat atau lambat. Demikian pula semakin banyak penemuan-penemuan di berbagai bidang khususnya dalam hal ini di bidang medis.
 Dengan perkembangan diagnosa suatu penyakit dapat lebih sempurna dilakukan dan pengobatan penyakitpun dapat berlangsung dengan cepat. Dengan peralatan, rasa sakit si pasien diharapkan dapat diperingan agar kehidupan seseorang dapat diperpanjang untuk jangka waktu tertentu dengan respirator. Perkembangan teknologi dibidang medis ini dengan harapan agar dokter diberi kesempatan untuk mengobati si pasien sebagai upaya bagi si pasien untuk sembuh menjadi lebih besar, namun ada kalanya menimbulkan kesulitan di kalangan dokter sendiri. Seperti penggunaan alat respirator yang dipasang untuk menolong pasien, di mana jantung pasien berdenyut namun otaknya tidak berfungsi dengan baik.
 Selain kasus tersebut di atas banyak lagi masalah yang dihadapi dokter dalam mengobati pasien, seperti halnya pasien yang tidak mungkin lagi diharapkan sembuh atau hidup sehat karena belum ditemukan obatnya, sehingga pasien merasakan sakit yang terus menerus, dalam hal ini apakah dokter harus menghilangkan nyawa pasien atau euthanasia dengan teknik yang ada atau membiarkan pasien begitu saja atau menyuruh pulang kembali ketengah keluarganya. Menyadari hal itu kewajiban dokter adalah menghormati dan melindungi setiap insan dengan menjalankan tugasnya semata-mata hanya untuk menyembuhkan dan mengurangi penderitaan pasien dengan ilmu pengetahuan yang dimilikinya dan berdasarkan sumpah jabatan dan kode etik kedokteran.
Transplantasi Organ dari segi medis
 Dalam dunia kedokteran timur maupun barat, pada umumnya diyakini bahwa setiap penyakit ada obatnya. Ada penyakit yang dapat diobati dengan hanya pemberian obat yang sederhana, tetapi ada juga yang memerlukan pengobatan yang relatif rumit, seperti transplantasi organ. Seorang yang menderita penyakit gagal ginjal terminal misalnya, hanya punya 3 alternatif pengobatan: yaitu menjalani hemodialisis (cuci darah) secara rutin, melakukan transplantasi ginjal atau meninggal. Untuk pasien ini transplantasi ginjal merupakan pilihan pengobatan yang lebih baik dibandingkan melakukan hemodialisis terus menerus.
 Pada saat ini jumlah pasien gagal ginjal yang membutuhkan transplantasi ginjal di Indonesia mencapai 40.000 orang. Mereka yang menjalani perawatan medis sangat sedikit karena biaya perawatan yang mahal dan jangka panjang. Di Indonesia, transplantasi ginjal pertama kali dilakukan di RSCM pada tahun 1977. Sampai saat ini, hanya 500 pasien yang telah menjalani cangkok ginjal di Indonesia, dimana 200 diantaranya dilakukan di RS PGI Cikini. Donor ginjal di Indonesia semuanya adalah donor hidup dan jumlahnya amat sedikit dibandingkan kebutuhan. Sebagian besar pasien lain ternyata menjalani cangkok ginjal di China, karena jumlah donor yang banyak dan biayanya yang relatif murah. Dengan melakukan transplantasi ginjal, menurut data Transplant Centre Directory sedunia tahun 1992, lama perpanjangan hidup pasien yang menjalani transplantasi ginjal dapat mencapai 29,9 tahun.
Sebagai suatu tindakan medis, transplantasi organ memiliki potensi untuk disalahgunakan dan menimbulkan sengketa, sehingga untuk pelaksanaannya dirasakan memerlukan pengaturan bukan hanya dari segi etika, tetapi juga hukum. Pada makalah ini akan dibahas tentang transplantasi, aspek etik dan medfikolegalnya.
Euthanasia dari aspek sosial ekonomi
 Secara sosial euthanasia tidak sesuai dengan nilai dan norma. membicarakan tentang Euthanasiasebenarnya tidak lepas dari apa yang di sebut hak untuk menentukan nasib diri sendiri dari pasienitu sendiri. Hak ini merupakan salah satu unsur utama hak asasi manusia dan oleh karena itulahEuthanasia masih bisa dipertimbangakan. Di negara-negara Eropa (Belanda) dan Amerika tindakaneuthanasia mendapatkan tempat tersendiri yang diakui legalitasnya, hal ini juga dilakukan olehnegara Jepang. Tentunya dalam melakukan tindakan euthanasia harus melalui prosedur danpersyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi agar euthanasia bisa dilakukan.Jika di tinjau darikeadaan sosial ekonomi euthanasia dapat di lakukan apabila :1.
 Dari segi medis ada kepastian bahwa penyakit sudah tidak dapat disembuhkan lagi.2.
 Harga obat dan biaya tindakan medis sudah terlalu mahal.3.
 Dibutuhkan usaha ekstra untuk mendapatkan obat atau tindakan medis tersebut.
Transplantasi Organ dari aspek sosial ekonomi
 Status sosial ekonomi suatu negara telah lama dianggap sebagai faktor yang berpotensi signifikan dalam ketersediaan intervensi kesehatan berkualitas tinggi dan bahkan penentu hasil pasien jangka panjang. Sebuah studi baru dari leukemia Akut Kerja Partai dari Grup Eropa untuk Darah dan Sumsum Transplantasi melaporkan bahwa di Eropa, faktor-faktor sosial ekonomi memiliki korelasi langsung dengan tarif dan hasil dari transplantasi stem cell untuk pasien dengan leukemia myeloid akut (AML). Penelitian ini diterbitkan online hari ini di Darah, jurnal resmi American Society of Hematology.
 "Transplantasi sel induk merupakan prosedur mahal membutuhkan unit transplantasi dilengkapi dengan baik, canggih, perawatan dukungan jangka panjang, dan sangat berkualitas tenaga medis dan keperawatan, sehingga dapat diharapkan bahwa akses ke transplantasi serta hasil dari prosedur ini akan tergantung pada faktor-faktor sosial ekonomi bervariasi antara dan di dalam negara.
Euthanasia dari aspek kode etik kedokteran
 Dilakukan terhadap penderita penyakit yang tidak mempunyai harapan sembuh (hopeless). Eutanasia dapat dilakukan dengan memberikan obat-obatan tertentu atau dengan menghentikan pengobatan maupun alat bantu hidup yang sedang dilakukan. Kata euthanasia berasal dari bahasa Yunani eu yang artinya baik dan thanatos yang berarti kematian.Secara singkat,pengertian euthanasia adalah “mempercepat kematian” .
 Dengan demikian euthanasia sebenarnya merupakan pembunuhan, yang diminta atau mendapat persetujuan dari pihak pasien dan keluarganya.
 Dalam praktek kedokteran dikenal dua macam euthanasia yaitu, euthanasia pasif dan euthanasia aktif. Yang dimaksud dengan euthanasia aktif ialah tindakan dokter mempercepat kematian pasien dengan memberikan suntikan ke dalam tubuh pasien tersebut.
 Suntikan dilakukan pada saat keadaan penyakit pasien sudah sangat parah atau sudah sampai pada stadium akhir, yang menurut perkiraan/perhitungan medis sudah tidak mungkin lagi bisa sembuh atau bertahan lama. Alasan yang lazim dikemukakan dokter ialah bahwa pengobatan yang diberikan hanya akan memperpanjang penderitaan pasien, tidak mengurangi keadaan sakitnya yang memang sudah parah.
 Yang dimaksud dengan euthanasia pasif adalah tindakan dokter berupa penghentian pengobatan pasien yang menderita sakit keras, yang secara medis sudah tidak mungkin lagi dapat disembuhkan. Penghentian pemberian obat ini berakibat mempercepat kematian pasien. Alasan yang lazim dikemukakan ialah karena keadaan ekonomi pasien yang terbatas, sementara dana yang dibutuhkan untuk biaya pengobatan cukup tinggi, sedangkan fungsi pengobatan menurut perhitungan dokter sudah tidak efektif lagi.
Transplantasi Organ dari aspek kode etik kedokteran
 Pada transplantasi organ akan terlibat dokter, donor dengan keluarganya dan resepien dengan keluarganya. Ada suatu prosedur yang harus dipahami oleh semua orang yang terlibat dalam transplantasi organ. Prosedur yang harus dijalani adalah, pertama dokter mendiagnosis pasien, yang menyatakan kegagalan fungsi organ tertentu, dan direkomendasi untuk mengikuti program transplantasi organ dan dirujuk pada pusat transplantasi, disini pasien akan dievaluasi kesehatannya, juga status sosial yang mendukung dan kemungkinan adanya donor yang cocok. Ada dua sumber donor organ, yang pertama organ berasal dari donor yang sudah meninggal, atau disebut cadaveric donor. Orang menjadi cadaveric donor, harus ada persetujuan, bersedia menjadi cadaveri donor ketika dia meninggal dan ini harus dengan legalitas.
 Di beberapa negara, bila persetujuan cadaveric donor tidak ada, maka boleh dari keluarganya untuk memberikan izin mengambilan organ. Kedua, organ berasal dari donor yang masih hidup, biasanya yang masih mempunyai hubungan keluarga, teman atau orang yang tidak dikenal. Beberapa yayasan non-profit atau charity, seperti National Marrow Donor Program, mempunyai daftar donor bone marrow, bila pendonor tidak ada hubungan kekeluargaan dengan pasien, maka diberi tanda Non Direct Donor (NDD), yang sudah mengetahui kapan pun organnya akan diambil untuk ditransplantasikan pada resepien yang membutuhkan. Jumlah organ yang akan didonorkan sangat sedikit dibandingkan resepien yang membutuhkan organ. Data dari transplant center menyatakan, bahwa setiap hari orang yang membutuhkan transplantasi organ bertambah 106 orang, transplantasi organ tiap hari terjadi sebanyak 68 orang dan 17 orang meninggal, karena menunggu organ yang akan ditransplantasi.
Euthanasia dari aspek agama
 Kelahiran dan kematian merupakan hak dari Tuhan sehingga tidak ada seorangpun di dunia ini yang mempunyai hak untuk memperpanjang atau memperpendek umurnya sendiri. Pernyataan ini menurut ahli ahli agama secara tegas melarang tindakan euthanasia, apapun alasannya. Dokter bisa dikategorikan melakukan dosa besar dan melawan kehendak Tuhan yaitu memperpendek umur. Orang yang menghendaki euthanasia, walaupun dengan penuh penderitaan bahkan kadang kadang dalam keadaan sekarat dapat dikategorikan putus asa, dan putus asa tidak berkenan dihadapan Tuhan. Tapi putusan hakim dalam pidana mati pada seseorang yang segar bugar, dan tentunya sangat tidak ingin mati, dan tidak dalam penderitaan apalagi sekarat, tidak pernah dikaitkan dengan pernyataan agama yang satu ini. Aspek lain dari pernyataan memperpanjang umur, sebenarnya bila dikaitkan dengan usaha medis bisa menimbulkan masalah lain. Mengapa orang harus kedokter dan berobat untuk mengatasi penyakitnya, kalau memang umur mutlak di tangan Tuhan, kalau belum waktunya, tidak akan mati. Kalau seseorang berupaya mengobati penyakitnya maka dapat pula diartikan sebagai upaya memperpanjang umur atau menunda proses kematian. Jadi upaya medispun dapat dipermasalahkan sebagai melawan kehendak Tuhan. Dalam hal hal seperti ini manusia sering menggunakan standar ganda. Hal hal yang menurutnya baik, tidak perlu melihat pada hukum hukum yang ada, atau bahkan mencarikan dalil lain yang bisa mendukung pendapatnya, tapi pada saat manusia merasa bahwa hal tersebut kurang cocok dengan hatinya, maka dikeluarkanlah berbagai dalil untuk menopangnya.
Transplantasi Organ dari aspek agama
 Bagaimana hukum transplantasi tersebut menurut hukum Islam? Dibolehkan ataukah diharamkan?
 Untuk menentukan hukum boleh tidaknya transplantasi organ tubuh, perlu dilihat kapan pelakasanaannya.
 Sebagaimana dijelaskan ada tiga keadaan transplantasi dilakukan, yaitu pada saat donor masih hidup sehat, donor ketika sakit (koma) dan didiuga kuat akan meninggal dan donor dalam keadaan sudah meninggal. Berikut hukum transplantasi sesuai keadaannya masing-masing.
 Pertama, apabila pencangkokan tersebut dilakukan, di mana donor dalam keadaan sehat wal afiat, maka hukumnya menurut Prof Drs. Masyfuk Zuhdi, dilarang (haram) berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
 Firman Allah dalam surat Al-Baqaroah: 195
 Artinya:”Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu hke dalam kebinasaan”
 Dalam kasus ini, orang yang menyumbangkan sebuah mata atau ginjalnya kepada orang lain yang buta atau tidak mempunyai ginjal… ia (mungkin) akan menghadapi resiko sewaktu-waktu mengalami tidak normalnya atau tidak berfungsinya mata atau ginjalnya yang tinggal sebuah itu (Ibid, 88).
 2. Kaidah hukum Islam:
 Artinya:”Menolak kerusakan harus didahulukan atas meraih kemaslahatan”
 Dalam kasus ini, pendonor mengorbankan dirinya dengan cara melepas organ tubuhnya untuk diberikan kepada dan demi kemaslahatan orang lain, yakni resipien.
 3. Kaidah Hukum Islam:
 Artinya” Bahaya tidak boleh dihilangkan dengan bahaya lainnya.”
 Dalam kasus ini bahaya yang mengancam seorang resipien tidak boleh diatasi dengan cara membuat bahaya dari orang lain, yakni pendonor.
 Kedua, apabila transplantasi dilakukan terhadap donor yang dalam keadaan sakit (koma) atau hampir meninggal, maka hukum Islam pun tidak membolehkan (Ibid, 89), berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
 Hadits Rasulullah:
 Artinya:”Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membayakan diri orang lain.” (HR. Ibnu Majah).
 Dalam kasus ini adalah membuat madaharat pada diri orang lain, yakni pendonor yang dalam keadaan sakit (koma).
 2. Orang tidak boleh menyebabkan matinya orang lain. Dalam kasus ini orang yang sedang sakit (koma) akan meninggal dengan diambil organ tubuhnya tersebut. Sekalipun tujuan dari pencangkokan tersebut adalah mulia, yakni untuk menyembuhkan sakitnya orang lain (resipien).
 Ketiga, apabila pencangkokan dilakukan ketika pendonor telah meninggal, baik secara medis maupun yuridis, maka menurut hukum Islam ada yang membolehkan dan ada yang mengharamkan. Yang membolehkan menggantungkan pada dua syarat sebagai berikut:
 1. Resipien dalam keadaan darurat, yang dapat mengancam jiwanya dan ia sudah menempuh pengobatan secara medis dan non medis, tapi tidak berhasil. (ibi, 89).
 2. Pencangkokan tidak menimbulkan komplikasi penyakit yang lebih berat bagi repisien dibandingkan dengan keadaan sebelum pencangkokan.
 Adapun alasan membolehkannya adalah sebagai berikut:
 Al-Qur’an Surat Al-Baqarah 195 di atas.
 Ayat tersebut secara analogis dapat difahami, bahwa Islam tidak membenarkan pula orang membiarkan dirinya dalam keadaan bahaya atau tidak berfungsi organ tubuhnya yang sangat vital, tanpa ausaha-usaha penyembuhan termasuk pencangkokan di dalamnya.
 Surat Al-Maidah: 32.

 Artinya;”Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah ia memelihara kehidupan manusia seluruhnya.”
 Ayat ini sangat menghargai tindakan kemanusiaan yang dapat menyelematkan jiwa manusia.
 Dalam kasus ini seseorang yang dengan ikhlas menyumbangkan organ tubuhnya setelah meninggal, maka Islam membolehkan. Bahkan memandangnya sebagai amal perbuatan kemanusiaan yang tinggi nilainya, lantaran menolong jiwa sesama manuysia atau membanatu berfungsinya kembali organ tubuh sesamanya yang tidak berfungsi. (Keputusan Fatwa MUI tentang wasiat menghibahkan kornea mata).
 Hadits

 Artinya:”Berobatlah wahai hamba Allah, karen sesungguhnya Allah tidak meletakkan penyakit kecuali Dia meletakkan jua obatnya, kecuali satu penyakit yang tidak ada obatnya, yaitu penyakit tua.”
 Dalam kasus ini, pengobatannya adalah dengan cara transplantasi organ tubuh.
 Kaidah hukum Islam
 Artinya:”Kemadharatan harus dihilangkan”
 Dalam kasus ini bahaya (penyakit) harus dihilangkan dengan cara transplantasi.
 2. Menurut hukum wasiat, keluarga atau ahli waris harus melaksanakan wasiat orang yang meninggal.Dalam kasus ini adalah wasiat untuk donor organ tubuh. Sebaliknya, apabila tidak ada wasiat, maka ahli waris tidak boleh melaksanakan transplantasi organ tubuh mayat tersebut.
 Pendapat yang tidak membolehkan kornea mata adalah seperti Keputusan Majelis Tarjih Muhammadiyah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar