Rabu, 26 Januari 2011

BOY and GIRL

Girl adalah seorang cewek buta,suatu hari dia bertanya pada cowoknya yang bernama Boy.

Girl : Kenapa kamu mencinta cewek buta seperti aku?
Boy : Karena cintaku bukan dengan mata tapi dengan hati...

Girl tersenyum mendengar jawaban Boy.

Girl : Jika suatu hari aku bisa melihat,aku ingin menikah denganmu karena hanya kamu yang bisa menerima aku apa adanya.
Boy : Aku juga berharap begitu.

Suatu hari Girl melakukan pencangkokan mata.
Setelah Girl bisa melihat,ia mengajak Boy untuk menikah.
Namun setelah Girl menemui Boy,Girl bingung karena ternyata Boy juga buta.

Girl : Aku tak sudi menikah dengan orang buta sepertimu !!!
Boy : Kenapa???Bukannya kamu janji untuk menikah denganku???
Aku menerima kamu apa adanya,tapi kamu kenapa tidak???
Girl : Wajar,orang kamu juga buta !!!

Boy sedih kemudian bunuh diri.
Sebelum ia mati,ia meninggalkan surat.

"Girl...aku sedih karena kamu tidak bisa menepati janji kamu,tapi aku bahagia karena kamu bisa melihat indahnya dunia dengan mata pemberianku..."

Girl menangis dan menyesali perbuatannya.
Dia sadar atas pengorbanan cinta sejati Boy.

Rabu, 19 Januari 2011

PR METODE PENGAMBILAN KEPUTUSAN ETIK DAN 4 SYARAT SAH KONTRAK TERAPEUTIK

METODE PENGAMBILAN KEPUTUSAN ETIK :

1. Mengumpulkan data untuk mendefinisikan masalah
2. Mengidentifikasikan komponen etik:
• Informed consent: hak menolak tindakan
• Menyelamatkan kehidupan
3. Mengidentifikasikan “ethical agent” (klien, keluarga, perawat, dokter, profesi lain, ttg; (otoritas, kebenaran, teori, dan kompetensi yg ada)
4. Mengidentifikasikan alternatif pilihan, perawat: situasi, konsultasi, (komite etik), pandangan profesi lain
5. Mengaplikasikan, prinsip etik,: justice, nonmalefisience, autonomi, benefience, veracity
6. Mengambil keputusan


4 SYARAT SAH KONTRAK TERAPIOTIK

1. Kesepakatan yang mengikatkan diri
2. Kecakapan untuk membuat perikatan
3. Suatu hal tertentu
4. Sebab yang halal.

EUTHANASIA DAN TRANSPLANTASI ORGAN

Euthanasia dan Transplantasi Organ
Pengertian euthanasia
 aksi mengakhiri hidup seseorang dengan jalan yang tidak sakit, atau membiarkan seseorang meninggal, dengan cara menghentikan pengobatan atau alat2 penyokong hidup pada seseorang yang menderita penyakit yg tidak tersembuhkan, atau dalam keadaan menderita
Kasus Eutanasia
Para pejabat medis di Korea Selatan mengatakan, wanita umur 77 tahun yang mengalami mati otak, telah meninggal dunia, setelah lebih dari 200 hari ditanggalkan dari alat bantu hidup. Ini adalah kasus pertama euthanasia secara hukum.
Tim dokter di RS Severance di Seoul mengatakan, wanita yang hanya dipanggil Kim itu, dinyatakan tutup usia Ahad sore, 202 hari setelah sebuah perintah pengadilan memaksa para dokter untuk mencabutnya dari respirator.
Dia terus bernafas sendiri sejak bulan Juni tahun lalu, dan terus menerima nutrisi.
Mahkamah Agung Korea Selatan Juni lalu menegakkan keputusan peradilan lebih rendah, yang membenarkan tim dokter menanggalkan alat bantu hidup bagi seorang pasien yang berada dalam keadaan koma permanen.
Menurut peradilan, perawatan medis terus-menerus terhadap pasien seperti Kim berpotensi merusak harga dirinya sebagai manusia.
Pengertian Transplantasi Organ
 Transplantasi adalah pemindahan suatu jaringan atau organ manusia tertentu dari suatu tempat ke tempat lain pada tubuhnya sendiri atau tubuh orang lain dengan persyaratan dan kondisi tertentu.
Transplantasi ditinjau dari sudut si penerima, dapat dibedakan menjadi:
1. Autotransplantasi, yaitu pemindahan suatu jaringan atau organ ke tempat lain dalam tubuh orang itu sendiri.
2. Homotransplantasi, yaitu pemindahan suatu jaringan atau organ dari tubuh seseorang ke tubuh orang lain.
3. Heterotransplantasi, yaitu pemindahan suatu jaringan atau organ dari suatu spesies ke tubuh spesies lainnya.
Kasus Transplantasi Organ
 Angky Camaro Melakukan Transplantasi Ginjal
Disalin dari Koran Indonesia Business Today
Business Today 5 Juli 2008.

Ginjal, Kehidupan Untuk Angky Camaro

Angky Camaro, preskom PT. HM Sampoerna Tbk yang juga direktur PT. Indofood Sukses Makmur Tbk sekaligus komisaris PT Indomobil, tak pernah tahu bahwa ginjalnya sudah tidak berjalan normal. Hingga suatu kali ditahun 2005, ia tidak bisa duduk lantaranabses (bengkak) dan bernanah di pantatnya. Dari situlah diketahui creatinin atau kreatinin (zat racun dalam darah, biasanya terdapat pada seseorang yang ginjalnya tidak berfungsi dengan baik) sudah mencapai 350. Padahal ambang batas untuk orang normal kretinin paling tinggi 125. bagaimana cerita Angky tentang asal muasal penyakit gnjalnya hingga ia harus di transplantasi?
 Tanggal 1 April 2005 saat di kantor, saya merasakan pantat sakit bukan main. Saya benar benar tidak bisa duduk. Memang sudah beberapa sebelumnya sebetulnya saya sudah merasa abses di pantat saya, tapi saya cuekin saja. Saya tetap kerja seperti biasa. Tetapi tanggal 1 April itu saya benar benar tidak bisa duduk.

Karena sudah sakit dan nggak bisa duduk, saya akhirnya telepon dokter teman saya. Namanya Dr Didik. Ia praktik di RS Pluit. Terus dokter Didik bilang, "Sudah anda sekarang juga kesini. " begitu sampai di RS Pluit, ternyata saya langsung dioperasi. Padahal semua peralatan kerja saya, termasuk laptop semua masih saya tinggal di kantor.. Sayapun mondok di RS Pluit
 Saat mondok di RS Pluit itu, akhirnya diketahui gula saya sudah 500, kemudian kreatinin saya sudah 350. Dari situ baru diketahui, kalau ginjal saya sudah tidak berfungsi dengan baik, karena diabetes.
 Soal pantat saya yang bernanah, itu ternyata kalau orang diabetes terus ginjalnya tidak berfungsi dengan baik, racun racun yang tidak bisa diserap ginjal keluar akan tumbuh jadi darah kotor, dan bisanya akan tumbuh ditempat tempat yang kotor, seperti kaki, pantat, selangkangan. Jadi nanah yang dari pantat saya itu, karena saya sudah diabetes akut.

Sedangkan soal penyakit diabetes, saya juga tidak tahu. Habis saya jarang sakit dan jarang periksa. Pernah sih sakit sampai mondok di rumah sakit, tapi itu saat usia saya masih 30 tahun. Dan sakit waktu itu berkait dengan hati atau liver. Jadi selama ini, yang saya perhatikan dan saya jaga hati saya. ...eh, nggak tahunya malah ginjal saya yang kena.

Orang bilang saya kuat sekali, padahal orang bilang kalau gulanya 300 saja sudah goyang, tapi gula saya 500 saya masih tiap hari beraktifitas dikantor kayak tidak kena diabetes. Mungkin kalau pantat saya tidak bernanah, saya nggak tahu kalau saya tidak terkena diabetes.

Dari data rekam medik yang saya temukan, tahun 2002, sebetulnya kreatinin saya sudah mencapai 190. Tapi karena saya tidak merasa apa apa, ya saya cuek saja, dan nggak memperhatikan hal itu sebagai sesuatu yang sudah membahayakan. Nah, anda bisa bayangkan ginjal saya yang sebetulnya sejak tahun 2002 sudah mulai kerja berat itu, terus saya hajar untuk bekerja sampai tahun 2005. Iya sudah koma akhirnya tahu tahu ditahun 2005 kreatinin saya melonjak ke 350 dan gulanya 500.
 Saya nggak tahu bagaimana menurunkan kreatinin, tapi kalau saya yang seperti kena diabetes, mustinya untuk menurunkan kreatinin, kalau belum akut ya diatasi diabetesnya.

Sekitar 12 hari setelah dioperasi tahun 2005 itu kreatinin saya turun menjadi 260. Dan karena diabetes, dokter menyarankan saya untuk diet. Nah, pikir saya karena saya diet makanan, maka saya harus banyak makan buah dan banyak minum.

Tanggal 1 Oktober 2007 saya terkejut bukan alang kepalang, ketika mendapati selangkangan saya abses dan bernanah. Kembali saya masuk rumah sakit dan dioperasi.
Rupanya kreatinin saya saat itu sudah 420. Dan meski sudah diet dan diobati kreatinin saya sepanjang bulan Oktober itu masih diatas 300.
 Tanggal 6 Nopember 2007, saya mengalami abses yang lebih besar dan nanah yang banyak sekali, lagi lagi diselangkangan. Akhirnya hari itu kemabali saya masuk rumah sakit dan dioperasi untuk dikeluarkan nanahnya. Saat dioperasi kreatinin saya sudah mencapai 480 setelah dioperasi kreatinin saya ternyata terus bertambah hingga puncaknya terjadi pada tanggal 12 Mei 2008, dimana kreatinin saya mencapai 810. Pada saat itu dr Gordon Ku ahli ginjal di Mount Elisabeth mengatakan pada saya bahwa ada dua pilihan bagi saya : terus menerus cuci darah atau transplantasi.

Untuk cuci darah butuh waktu 4 jam dan biaya sekitar 4jt untuk sekali cuci darah, dan dalam kondisi seperti saya butuh 3 kali cuci darah dalam seminggu. Waduh, kalau saya pilih cuci darah kapan saya kerjanya. Oh ya, meski saya sejak tahun 2005 bolak balik operasi dan kreatinin saya sudah berada diatas 300 tapi saya masih kerja seperti biasa.
 Oh ya, salah satu penyebab makin parahnya kerusakan ginjal saya ternyata karena saya banyak makan buah. Terutama jeruk dan belimbing. Saya pikir selama diet tidak makan berat maka saya makan banyak buah. Rupanya baru saya tahu dari dokter di Singapore bahwa buah seperti belimbing dan jeruk justru makin membuat kerja ginjal makin berat. Jadi bisa dibayangkan, ginjal saya yang sudah nggak normal dari tahun 2005 itu saya hantam terus dengan makan buah buahan sampai tahun 2008. Waduh kayak apa beratnya kerja ginjal saya. Bukan hanya buah buahan , orang yang terkena ginjal itu juga nggak boleh banyak makan yang banyak mengandung protein, karena juga akan memperberat kerja ginjal.

Banyak orang tanya pada saya apa sih gejala penyakit ginjal itu? Saya bilang ya nggak ada, tapi sebetulnya kalau diamati ya ada. Coba selama ini orang kalau kedokter paling di cek gula darah, kolesterol dan tekanan darah. Padahal ingin ginjal anda aman dan bisa diwaspadai dari awal anda harus mengecek kreatinin. Kalau kreatinin sudah diatas 125, anda harus hati hati dan mencari cara untuk menurunkan kreatinin agar ginjal anda tidak rusak. Kalau sudah seperti saya tahu tahu kreatinin sudah 800. Itu hanya ada pilihan ginjal diganti atau cuci darah terus menerus.
 Terus ada juga yang bertanya apa yang saya rasakan waktu kreatinin di ginjal saya sudah diatas 300. Sebetulnya sih nggak terasa apa apa Cuma rasanya gatal bukan main diseluruh tubuh, karena gatal itu dari dalam tubuh, jadi kita bingung garuknya disebelah mana, sebelum transplantasi tiap mau tidur memakai bedak disekujur tubuh tapi yaitu tadi, karena gatalnya dari dalam tetap saja gatalnya tidak hilang.
 Tak Bisa Mandarin, ke Tiongkok ditemani Eksekutif Indomobil
Angky:"Kalau ginjal sudah ada gangguan, Anda harus diet minum"
Komisari PT. HM Sampoerna, direktur PT Indofood Sukses Makmur yang juga komisari PT Indomobil Tbk, Angky Camaro semula tidak pernah menyadari bahwa ia terkena ginjal. Bahkan penyakit diabetes yang menjadi penyebab rusaknya ginjalnya pun tak ia sadari. Hingga pada April tahun 2005, dimana pantatnya tiba tiba abses (bengkak) dan bernanah. Buntutnya ia pun harus dioperasi dan saat operasi yang pertama itulah baru ia tahu bahwa creatinine atau kreatini (zat racun) didalam tubuhnya sudah mencapai 350 (3,5) dan gulanya 500. Dan sejak saat itu meski sudah diet kretininnya ternyata terus naik, termasuk berat badannya juga terus naik. Angky juga mengalami dua hal pembedahan lagi yaitu pada tahun Oktober dan November 2007, karena selangkannya abses dan bernanah. Puncaknya pada saat 12 Mei 2008 kreatinin sudah mencapai 810 (8.1). Dan saat itulah dr Gordon Ku dari RS Mount Elisabeh, Singapore memerintahkan untuk transplantasi ginjal atau cuci darah. Bagaimana
cerita Angky berkait keputusannya melakukan transplantasi ginjal?
 Waktu dr Gordon Ku bilang saya musti transplant atau cuci darah, saya ambil keputusan transplant. Masalahnya kalau cuci darah seminggu tiga kali dan sekali cuci darah butuh waktu empat jam, kapan saya kerjanya. Waktu itu dr Gordon merekomendasikan dua tempat yang memungkinkan saya bisa transplant, yaitu di Filipina atau Tiongkok. Saya kemudian pilih filipina dengan pertimbangan bahasa, karena kalau Tiongkok saya nggak bisa pakai bahasa mandarin. Asal tahu, meski orang Chinese tapi saya nggak bisa bahasa mandarin, istri saya juga gak bisa. Pokoknya dibanding saya jauh lebih pintar Pak Dahlan (boss Jawa Pos Group dan Chairman Indonesia Business Today) bahasa mandarinnya.
Akhirnya tidak ada pilihan lain saya putuskan untuk transplant di Tiongkok.
Tanggal 23 Mei sebetulnya sudah ada orang saya (Channel) yang bilang saya bisa ke Tiongkok karena seminggu lagi sudah ada ginjalnya. Tapi saya nggak mau solalnya tanggal 27 Mei saya harus RIPS Sampoerna dulu dimana dalam RUPS saya diputuskan menjadi Preskom PT. HM Sampoerna Tbk (sebelumnya Angky mencapai sebagai Managing Director PT HM Sampoerna). Menurut saya ini mukjizat , karena orang biasanya kalau pesan bisa ber bulan bulan bahkan bertahun tahun tapi nggak dapat, tapi saya langsung dapat. Tapi sayanya justru yang nolak saat itu, soalnya saya harus RUPS Sampoerna.
 Tanggal 29 Mei, setelah saya ikuti RUPS saya akhirnya berangkat ke Tiongkok dari Singapura. Dan karena saya tidak bisa bahasa Mandarin, maka saya minta teman saya Marvy Apandi (Executive Director Indomobil) untuk ikut saya menjadi penerjemah bahasa Mandarin. Marvy berangkat dari Jakarta dan kita ketemuan di sebuah bandara di Tiongkok.
Lagi lagi saya mendapat kemudahan , karena waktu saya datang ker umah sakit tersebut, saya secara kebetulan bisa bertemu langsung dengan kepala rumah sakitnya. Padahal biasanya orang yang datang ke rumah sakit tersebut, sangat susah ketemu dengan kepala rumah sakit. Asal tahu saja, dirumah sakit itu banyak sekali brokernya. Biasanya kalau kita datang di loket itu para broker sudah berebut. Kalau lewat broker ini, belum tentu dapat "barang" bagus., malah seringnya banyak yang dibohongi. Jadi saya ingin ingatkan untuk para pembaca yang ingin transplant di Tiongkok hati hati jangan sampai tertipu broker.
Selain saya bisa bertemu langsung dengan pimpinan rumah sakitnya, saya juga langsung mendapat donor, hanya saja waktu itu kurang bagus untuk saya karena kreatinin nya sudah tinggi. Tapi saya juga Cuma nunggu 2 minggu setelah itu langsung dapat yang golongan daranya O.
 Mitos Keliru
Oh Ya, hal penting yang ingin saya ceritakan kepada para pembaca adalah , soal pandangan yang salah selama ini antar dokter di Indonesia dengan dokter di Cina. Di Indonesia kalau kita sakit gnjal suruh minum sebanyak banyaknya. Padahal itu totally wrong!. Di China orang yang sakit ginjal tidak boleh minum banyak, bahkan hanya boleh minum kalau haus saja. Kalau ngak haus nggak boleh minum.
Dalam kondisi ginjal kita rusak, kalau kita banyak minum, kemampuan ginjal yang sudah tidak normal lagi itu tidak bisa mengolah air dengan sempurna menjadi urine. Misalnya kita minum 2 liter sehari, kalau ginjal kita bermasalah, yang bisa diolah menjadi urine itu hanya 1,5 liter saja atau l liter. Nah sisa air yang tidak bisa diolah oleh ginjal menjadi urine tadi akan lari ke paha, badan, tangan, wajah dan lain-lainnya menjadi racun. Dan karena badan kita penuh dengan air maka kita menjadi gemuk.
Itulah yang terjadi pada saya, berat badan saya sejak tahun 2005 terus naik sampai April saya ke RS Mount Elisabeth berat saya naik terus hingga 93 kg. Padahal saya itu diet. Dan banyak makan buah dan minum air. Nah gemuk badan saya yang saya kira fat itu ternyata isinya water yang beracun, makanya kreatinin saya mencapai 810 (8.1) sebelum saya di vonis transplant atau cuci darah. Saking sudah parahnya ginjal saya.
 Sehari setelah saya di Tiongkok, yaitu sekitar tanggal 31 Mei saya diminta diet minum ...eh dalam satu hari badan saya langsung turun 86,7 kg. Dan diet minum itu terus saya lakukan hingga menjelang transplant tanggal 13 Juni badan saya sudah turun 10 kg lebih tinggal hanya 82,6 kg. Dalam diet minum ini saya benar benar tidak boleh minum.
 Euthanasia dari aspek hokumUndang undang yang tertulis dalam KUHP Pidana hanya melihat dari dokter sebagai pelaku utama euthanasia, khususnya euthanasia aktif dan dianggap sebagai suatu pembunuhan berencana, atau dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang. Sehingga dalam aspek hukum, dokter selalu pada pihak yang dipersalahkan dalam tindakan euthanasia, tanpa melihat latar belakang dilakukannya euthanasia tersebut. Tidak perduli apakah tindakan tersebut atas permintaan pasien itu sendiri atau keluarganya, untuk mengurangi penderitaan pasien dalam keadaan sekarat atau rasa sakit yang sangat hebat yang belum diketahui pengobatannya. Di lain pihak hakim dapat menjatuhkan pidana mati bagi seseorang yang masih segar bugar yang tentunya masih ingin hidup, dan bukan menghendaki kematiannya seperti pasien yang sangat menderita tersebut, tanpa dijerat oleh pasal pasal dalam undang undang yang terdapat dalam KUHP Pidana.

e. Transplantasi adalah rangkaian tindakan kedokteran untuk pemindahan dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain dalam rangka pengobatan untuk menggantikan alat dan atau jaringan tubuh ynag tidak berfungsi dengan baik.
f. Donor adalah orang yang menyumbangkan alat atau jaringan tubuhnya kepada orang lain untuk keperluan kesehatan.

g. Meninggal dunia adalah keadaan insani yang diyakini oleh ahli kedokteran yang berwenang bahwa fungsi otak,pernafasan,dan atau denyut jantung seseorang telah berhenti.

Ayat g mengenai definisi meninggal dunia kurang jelas,maka IDI dalam seminar nasionalnya mencetuskan fatwa tentang masalah mati yaitu bahwa seseorang dikatakan mati bila fungsi spontan pernafasan da jantung telah berhenti secara pasti atau irreversible,atau terbukti telah terjadi kematian batang otak.
Pasal 10.
Transplantasi organ dan jaringan tubuh manusia dilaukan dengan memperhatikan ketentuan yaitu persetujuan harus tertulis penderita atau keluarga terdekat setelah penderita meninggal dunia.

Pasal 11
1.Transplantasi organ dan jaringan tubuh hanya boleh dilakukan oleh dokter yang ditunjukolehmentri kesehatan.
2.Transplantasi alat dan jaringan tubuh manusia tidak boleh dilakukan oleh dokter yang merawat atau mengobati donor yang bersangkutan


Pasal 12
Penentuan saat mati ditentukan oleh 2 orang dokter yang tudak ada sangkut paut medik dengan dokter yang melakukan transplantasi.

Pasal 13
Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksudkan yaitu dibuat diatas kertas materai dengan 2(dua) orang saksi.
Pasal 14
Pengambilan alat atau jaringan tubuh manusia untuk keperluan transplantasi atau bank mata dari korban kecelakaan yang meninggal dunia,dilakukan dengan persetujuan tertulis dengan keluarga terdekat.

Pasal 15
1.Senbelum persetujuan tentang transplantasi alat dan jaringan tubuh manusia diberikan oleh donor hidup,calon donor yang bersangkutan terlebih dahulu diberitahu oleh dokter yang merawatnya,termasuk dokter konsultan mengenai operasi,akibat-akibatya,dan kemungkinan-kemungkinan yang terjadi.
2.Dokter sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus yakin benar ,bahwa calon donor yang bersangkutan telah meyadari sepenuhnya arti dari pemberitahuan tersebut.

Pasal 16
Donor atau keluarga donor yang meninggal dunia tidak berhak dalam kompensasi material apapun sebagai imbalan transplantasi.
Pasal 17
Dilarang memperjual belikan alat atau jaringan tubuh manusia.

Pasal 18
Dilarang mengirim dan menerima alat dan jaringan tubuh manusia dan semua bentuk ke dan dari luar negeri.

Selanjutnya dalam UU No.23 tahun 1992 tentang kesehatan dicantumkan beberapa oasal tentang transplantasi sebagai berikut:
Pasal 33.
1.Dalam penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dapat dilakukan transplantasi organ dan jaringan tubuh,transfuse darah ,imflan obat dan alat kesehatan,serta bedah plastic dan rekontruksi.
2.Transplantasi organ dan jaringan serta transfuse darah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan kemanusiaan yang dilarang untuk tujjuan komersial.
Pasal 34
1.Transplantasi organ dan jaringan tubuh hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan disaran kesehatan tertentu.
2.Pengambilan organ dan jaringan tubuh dari seorang donor harus memperhatikan kesehatan donor yang bersangkutan dan ada persetujuan ahli waris atau keluarganya.
3.Ketentuan mengenai syarat dan tata cara penyelenggaraan transplantasi sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Euthanasia dari aspek medis
 Negara Indonesia sebagai negara berkembang tidak dapat menghindari adanya kemajuan dan perkembangan di bidang kedokteran khususnya dan bidang teknologi pada umumnya. Akibat kemajuan teknologi yang tak terbayangkan dalam menyongsong milenium baru ini, menjadi penyebab terjadinya perubahan perubahan di berbagai bidang dan struktur masyarakat baik secara cepat atau lambat. Demikian pula semakin banyak penemuan-penemuan di berbagai bidang khususnya dalam hal ini di bidang medis.
 Dengan perkembangan diagnosa suatu penyakit dapat lebih sempurna dilakukan dan pengobatan penyakitpun dapat berlangsung dengan cepat. Dengan peralatan, rasa sakit si pasien diharapkan dapat diperingan agar kehidupan seseorang dapat diperpanjang untuk jangka waktu tertentu dengan respirator. Perkembangan teknologi dibidang medis ini dengan harapan agar dokter diberi kesempatan untuk mengobati si pasien sebagai upaya bagi si pasien untuk sembuh menjadi lebih besar, namun ada kalanya menimbulkan kesulitan di kalangan dokter sendiri. Seperti penggunaan alat respirator yang dipasang untuk menolong pasien, di mana jantung pasien berdenyut namun otaknya tidak berfungsi dengan baik.
 Selain kasus tersebut di atas banyak lagi masalah yang dihadapi dokter dalam mengobati pasien, seperti halnya pasien yang tidak mungkin lagi diharapkan sembuh atau hidup sehat karena belum ditemukan obatnya, sehingga pasien merasakan sakit yang terus menerus, dalam hal ini apakah dokter harus menghilangkan nyawa pasien atau euthanasia dengan teknik yang ada atau membiarkan pasien begitu saja atau menyuruh pulang kembali ketengah keluarganya. Menyadari hal itu kewajiban dokter adalah menghormati dan melindungi setiap insan dengan menjalankan tugasnya semata-mata hanya untuk menyembuhkan dan mengurangi penderitaan pasien dengan ilmu pengetahuan yang dimilikinya dan berdasarkan sumpah jabatan dan kode etik kedokteran.
Transplantasi Organ dari segi medis
 Negara Indonesia sebagai negara berkembang tidak dapat menghindari adanya kemajuan dan perkembangan di bidang kedokteran khususnya dan bidang teknologi pada umumnya. Akibat kemajuan teknologi yang tak terbayangkan dalam menyongsong milenium baru ini, menjadi penyebab terjadinya perubahan perubahan di berbagai bidang dan struktur masyarakat baik secara cepat atau lambat. Demikian pula semakin banyak penemuan-penemuan di berbagai bidang khususnya dalam hal ini di bidang medis.
 Dengan perkembangan diagnosa suatu penyakit dapat lebih sempurna dilakukan dan pengobatan penyakitpun dapat berlangsung dengan cepat. Dengan peralatan, rasa sakit si pasien diharapkan dapat diperingan agar kehidupan seseorang dapat diperpanjang untuk jangka waktu tertentu dengan respirator. Perkembangan teknologi dibidang medis ini dengan harapan agar dokter diberi kesempatan untuk mengobati si pasien sebagai upaya bagi si pasien untuk sembuh menjadi lebih besar, namun ada kalanya menimbulkan kesulitan di kalangan dokter sendiri. Seperti penggunaan alat respirator yang dipasang untuk menolong pasien, di mana jantung pasien berdenyut namun otaknya tidak berfungsi dengan baik.
 Selain kasus tersebut di atas banyak lagi masalah yang dihadapi dokter dalam mengobati pasien, seperti halnya pasien yang tidak mungkin lagi diharapkan sembuh atau hidup sehat karena belum ditemukan obatnya, sehingga pasien merasakan sakit yang terus menerus, dalam hal ini apakah dokter harus menghilangkan nyawa pasien atau euthanasia dengan teknik yang ada atau membiarkan pasien begitu saja atau menyuruh pulang kembali ketengah keluarganya. Menyadari hal itu kewajiban dokter adalah menghormati dan melindungi setiap insan dengan menjalankan tugasnya semata-mata hanya untuk menyembuhkan dan mengurangi penderitaan pasien dengan ilmu pengetahuan yang dimilikinya dan berdasarkan sumpah jabatan dan kode etik kedokteran.
Transplantasi Organ dari segi medis
 Dalam dunia kedokteran timur maupun barat, pada umumnya diyakini bahwa setiap penyakit ada obatnya. Ada penyakit yang dapat diobati dengan hanya pemberian obat yang sederhana, tetapi ada juga yang memerlukan pengobatan yang relatif rumit, seperti transplantasi organ. Seorang yang menderita penyakit gagal ginjal terminal misalnya, hanya punya 3 alternatif pengobatan: yaitu menjalani hemodialisis (cuci darah) secara rutin, melakukan transplantasi ginjal atau meninggal. Untuk pasien ini transplantasi ginjal merupakan pilihan pengobatan yang lebih baik dibandingkan melakukan hemodialisis terus menerus.
 Pada saat ini jumlah pasien gagal ginjal yang membutuhkan transplantasi ginjal di Indonesia mencapai 40.000 orang. Mereka yang menjalani perawatan medis sangat sedikit karena biaya perawatan yang mahal dan jangka panjang. Di Indonesia, transplantasi ginjal pertama kali dilakukan di RSCM pada tahun 1977. Sampai saat ini, hanya 500 pasien yang telah menjalani cangkok ginjal di Indonesia, dimana 200 diantaranya dilakukan di RS PGI Cikini. Donor ginjal di Indonesia semuanya adalah donor hidup dan jumlahnya amat sedikit dibandingkan kebutuhan. Sebagian besar pasien lain ternyata menjalani cangkok ginjal di China, karena jumlah donor yang banyak dan biayanya yang relatif murah. Dengan melakukan transplantasi ginjal, menurut data Transplant Centre Directory sedunia tahun 1992, lama perpanjangan hidup pasien yang menjalani transplantasi ginjal dapat mencapai 29,9 tahun.
Sebagai suatu tindakan medis, transplantasi organ memiliki potensi untuk disalahgunakan dan menimbulkan sengketa, sehingga untuk pelaksanaannya dirasakan memerlukan pengaturan bukan hanya dari segi etika, tetapi juga hukum. Pada makalah ini akan dibahas tentang transplantasi, aspek etik dan medfikolegalnya.
Euthanasia dari aspek sosial ekonomi
 Secara sosial euthanasia tidak sesuai dengan nilai dan norma. membicarakan tentang Euthanasiasebenarnya tidak lepas dari apa yang di sebut hak untuk menentukan nasib diri sendiri dari pasienitu sendiri. Hak ini merupakan salah satu unsur utama hak asasi manusia dan oleh karena itulahEuthanasia masih bisa dipertimbangakan. Di negara-negara Eropa (Belanda) dan Amerika tindakaneuthanasia mendapatkan tempat tersendiri yang diakui legalitasnya, hal ini juga dilakukan olehnegara Jepang. Tentunya dalam melakukan tindakan euthanasia harus melalui prosedur danpersyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi agar euthanasia bisa dilakukan.Jika di tinjau darikeadaan sosial ekonomi euthanasia dapat di lakukan apabila :1.
 Dari segi medis ada kepastian bahwa penyakit sudah tidak dapat disembuhkan lagi.2.
 Harga obat dan biaya tindakan medis sudah terlalu mahal.3.
 Dibutuhkan usaha ekstra untuk mendapatkan obat atau tindakan medis tersebut.
Transplantasi Organ dari aspek sosial ekonomi
 Status sosial ekonomi suatu negara telah lama dianggap sebagai faktor yang berpotensi signifikan dalam ketersediaan intervensi kesehatan berkualitas tinggi dan bahkan penentu hasil pasien jangka panjang. Sebuah studi baru dari leukemia Akut Kerja Partai dari Grup Eropa untuk Darah dan Sumsum Transplantasi melaporkan bahwa di Eropa, faktor-faktor sosial ekonomi memiliki korelasi langsung dengan tarif dan hasil dari transplantasi stem cell untuk pasien dengan leukemia myeloid akut (AML). Penelitian ini diterbitkan online hari ini di Darah, jurnal resmi American Society of Hematology.
 "Transplantasi sel induk merupakan prosedur mahal membutuhkan unit transplantasi dilengkapi dengan baik, canggih, perawatan dukungan jangka panjang, dan sangat berkualitas tenaga medis dan keperawatan, sehingga dapat diharapkan bahwa akses ke transplantasi serta hasil dari prosedur ini akan tergantung pada faktor-faktor sosial ekonomi bervariasi antara dan di dalam negara.
Euthanasia dari aspek kode etik kedokteran
 Dilakukan terhadap penderita penyakit yang tidak mempunyai harapan sembuh (hopeless). Eutanasia dapat dilakukan dengan memberikan obat-obatan tertentu atau dengan menghentikan pengobatan maupun alat bantu hidup yang sedang dilakukan. Kata euthanasia berasal dari bahasa Yunani eu yang artinya baik dan thanatos yang berarti kematian.Secara singkat,pengertian euthanasia adalah “mempercepat kematian” .
 Dengan demikian euthanasia sebenarnya merupakan pembunuhan, yang diminta atau mendapat persetujuan dari pihak pasien dan keluarganya.
 Dalam praktek kedokteran dikenal dua macam euthanasia yaitu, euthanasia pasif dan euthanasia aktif. Yang dimaksud dengan euthanasia aktif ialah tindakan dokter mempercepat kematian pasien dengan memberikan suntikan ke dalam tubuh pasien tersebut.
 Suntikan dilakukan pada saat keadaan penyakit pasien sudah sangat parah atau sudah sampai pada stadium akhir, yang menurut perkiraan/perhitungan medis sudah tidak mungkin lagi bisa sembuh atau bertahan lama. Alasan yang lazim dikemukakan dokter ialah bahwa pengobatan yang diberikan hanya akan memperpanjang penderitaan pasien, tidak mengurangi keadaan sakitnya yang memang sudah parah.
 Yang dimaksud dengan euthanasia pasif adalah tindakan dokter berupa penghentian pengobatan pasien yang menderita sakit keras, yang secara medis sudah tidak mungkin lagi dapat disembuhkan. Penghentian pemberian obat ini berakibat mempercepat kematian pasien. Alasan yang lazim dikemukakan ialah karena keadaan ekonomi pasien yang terbatas, sementara dana yang dibutuhkan untuk biaya pengobatan cukup tinggi, sedangkan fungsi pengobatan menurut perhitungan dokter sudah tidak efektif lagi.
Transplantasi Organ dari aspek kode etik kedokteran
 Pada transplantasi organ akan terlibat dokter, donor dengan keluarganya dan resepien dengan keluarganya. Ada suatu prosedur yang harus dipahami oleh semua orang yang terlibat dalam transplantasi organ. Prosedur yang harus dijalani adalah, pertama dokter mendiagnosis pasien, yang menyatakan kegagalan fungsi organ tertentu, dan direkomendasi untuk mengikuti program transplantasi organ dan dirujuk pada pusat transplantasi, disini pasien akan dievaluasi kesehatannya, juga status sosial yang mendukung dan kemungkinan adanya donor yang cocok. Ada dua sumber donor organ, yang pertama organ berasal dari donor yang sudah meninggal, atau disebut cadaveric donor. Orang menjadi cadaveric donor, harus ada persetujuan, bersedia menjadi cadaveri donor ketika dia meninggal dan ini harus dengan legalitas.
 Di beberapa negara, bila persetujuan cadaveric donor tidak ada, maka boleh dari keluarganya untuk memberikan izin mengambilan organ. Kedua, organ berasal dari donor yang masih hidup, biasanya yang masih mempunyai hubungan keluarga, teman atau orang yang tidak dikenal. Beberapa yayasan non-profit atau charity, seperti National Marrow Donor Program, mempunyai daftar donor bone marrow, bila pendonor tidak ada hubungan kekeluargaan dengan pasien, maka diberi tanda Non Direct Donor (NDD), yang sudah mengetahui kapan pun organnya akan diambil untuk ditransplantasikan pada resepien yang membutuhkan. Jumlah organ yang akan didonorkan sangat sedikit dibandingkan resepien yang membutuhkan organ. Data dari transplant center menyatakan, bahwa setiap hari orang yang membutuhkan transplantasi organ bertambah 106 orang, transplantasi organ tiap hari terjadi sebanyak 68 orang dan 17 orang meninggal, karena menunggu organ yang akan ditransplantasi.
Euthanasia dari aspek agama
 Kelahiran dan kematian merupakan hak dari Tuhan sehingga tidak ada seorangpun di dunia ini yang mempunyai hak untuk memperpanjang atau memperpendek umurnya sendiri. Pernyataan ini menurut ahli ahli agama secara tegas melarang tindakan euthanasia, apapun alasannya. Dokter bisa dikategorikan melakukan dosa besar dan melawan kehendak Tuhan yaitu memperpendek umur. Orang yang menghendaki euthanasia, walaupun dengan penuh penderitaan bahkan kadang kadang dalam keadaan sekarat dapat dikategorikan putus asa, dan putus asa tidak berkenan dihadapan Tuhan. Tapi putusan hakim dalam pidana mati pada seseorang yang segar bugar, dan tentunya sangat tidak ingin mati, dan tidak dalam penderitaan apalagi sekarat, tidak pernah dikaitkan dengan pernyataan agama yang satu ini. Aspek lain dari pernyataan memperpanjang umur, sebenarnya bila dikaitkan dengan usaha medis bisa menimbulkan masalah lain. Mengapa orang harus kedokter dan berobat untuk mengatasi penyakitnya, kalau memang umur mutlak di tangan Tuhan, kalau belum waktunya, tidak akan mati. Kalau seseorang berupaya mengobati penyakitnya maka dapat pula diartikan sebagai upaya memperpanjang umur atau menunda proses kematian. Jadi upaya medispun dapat dipermasalahkan sebagai melawan kehendak Tuhan. Dalam hal hal seperti ini manusia sering menggunakan standar ganda. Hal hal yang menurutnya baik, tidak perlu melihat pada hukum hukum yang ada, atau bahkan mencarikan dalil lain yang bisa mendukung pendapatnya, tapi pada saat manusia merasa bahwa hal tersebut kurang cocok dengan hatinya, maka dikeluarkanlah berbagai dalil untuk menopangnya.
Transplantasi Organ dari aspek agama
 Bagaimana hukum transplantasi tersebut menurut hukum Islam? Dibolehkan ataukah diharamkan?
 Untuk menentukan hukum boleh tidaknya transplantasi organ tubuh, perlu dilihat kapan pelakasanaannya.
 Sebagaimana dijelaskan ada tiga keadaan transplantasi dilakukan, yaitu pada saat donor masih hidup sehat, donor ketika sakit (koma) dan didiuga kuat akan meninggal dan donor dalam keadaan sudah meninggal. Berikut hukum transplantasi sesuai keadaannya masing-masing.
 Pertama, apabila pencangkokan tersebut dilakukan, di mana donor dalam keadaan sehat wal afiat, maka hukumnya menurut Prof Drs. Masyfuk Zuhdi, dilarang (haram) berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
 Firman Allah dalam surat Al-Baqaroah: 195
 Artinya:”Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu hke dalam kebinasaan”
 Dalam kasus ini, orang yang menyumbangkan sebuah mata atau ginjalnya kepada orang lain yang buta atau tidak mempunyai ginjal… ia (mungkin) akan menghadapi resiko sewaktu-waktu mengalami tidak normalnya atau tidak berfungsinya mata atau ginjalnya yang tinggal sebuah itu (Ibid, 88).
 2. Kaidah hukum Islam:
 Artinya:”Menolak kerusakan harus didahulukan atas meraih kemaslahatan”
 Dalam kasus ini, pendonor mengorbankan dirinya dengan cara melepas organ tubuhnya untuk diberikan kepada dan demi kemaslahatan orang lain, yakni resipien.
 3. Kaidah Hukum Islam:
 Artinya” Bahaya tidak boleh dihilangkan dengan bahaya lainnya.”
 Dalam kasus ini bahaya yang mengancam seorang resipien tidak boleh diatasi dengan cara membuat bahaya dari orang lain, yakni pendonor.
 Kedua, apabila transplantasi dilakukan terhadap donor yang dalam keadaan sakit (koma) atau hampir meninggal, maka hukum Islam pun tidak membolehkan (Ibid, 89), berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
 Hadits Rasulullah:
 Artinya:”Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membayakan diri orang lain.” (HR. Ibnu Majah).
 Dalam kasus ini adalah membuat madaharat pada diri orang lain, yakni pendonor yang dalam keadaan sakit (koma).
 2. Orang tidak boleh menyebabkan matinya orang lain. Dalam kasus ini orang yang sedang sakit (koma) akan meninggal dengan diambil organ tubuhnya tersebut. Sekalipun tujuan dari pencangkokan tersebut adalah mulia, yakni untuk menyembuhkan sakitnya orang lain (resipien).
 Ketiga, apabila pencangkokan dilakukan ketika pendonor telah meninggal, baik secara medis maupun yuridis, maka menurut hukum Islam ada yang membolehkan dan ada yang mengharamkan. Yang membolehkan menggantungkan pada dua syarat sebagai berikut:
 1. Resipien dalam keadaan darurat, yang dapat mengancam jiwanya dan ia sudah menempuh pengobatan secara medis dan non medis, tapi tidak berhasil. (ibi, 89).
 2. Pencangkokan tidak menimbulkan komplikasi penyakit yang lebih berat bagi repisien dibandingkan dengan keadaan sebelum pencangkokan.
 Adapun alasan membolehkannya adalah sebagai berikut:
 Al-Qur’an Surat Al-Baqarah 195 di atas.
 Ayat tersebut secara analogis dapat difahami, bahwa Islam tidak membenarkan pula orang membiarkan dirinya dalam keadaan bahaya atau tidak berfungsi organ tubuhnya yang sangat vital, tanpa ausaha-usaha penyembuhan termasuk pencangkokan di dalamnya.
 Surat Al-Maidah: 32.

 Artinya;”Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah ia memelihara kehidupan manusia seluruhnya.”
 Ayat ini sangat menghargai tindakan kemanusiaan yang dapat menyelematkan jiwa manusia.
 Dalam kasus ini seseorang yang dengan ikhlas menyumbangkan organ tubuhnya setelah meninggal, maka Islam membolehkan. Bahkan memandangnya sebagai amal perbuatan kemanusiaan yang tinggi nilainya, lantaran menolong jiwa sesama manuysia atau membanatu berfungsinya kembali organ tubuh sesamanya yang tidak berfungsi. (Keputusan Fatwa MUI tentang wasiat menghibahkan kornea mata).
 Hadits

 Artinya:”Berobatlah wahai hamba Allah, karen sesungguhnya Allah tidak meletakkan penyakit kecuali Dia meletakkan jua obatnya, kecuali satu penyakit yang tidak ada obatnya, yaitu penyakit tua.”
 Dalam kasus ini, pengobatannya adalah dengan cara transplantasi organ tubuh.
 Kaidah hukum Islam
 Artinya:”Kemadharatan harus dihilangkan”
 Dalam kasus ini bahaya (penyakit) harus dihilangkan dengan cara transplantasi.
 2. Menurut hukum wasiat, keluarga atau ahli waris harus melaksanakan wasiat orang yang meninggal.Dalam kasus ini adalah wasiat untuk donor organ tubuh. Sebaliknya, apabila tidak ada wasiat, maka ahli waris tidak boleh melaksanakan transplantasi organ tubuh mayat tersebut.
 Pendapat yang tidak membolehkan kornea mata adalah seperti Keputusan Majelis Tarjih Muhammadiyah.

KLONING

KLONING
KLONING Definisi: Pembiakan adalah teknik membuat keturunan dengan kode genetik yang sama dengan induknya. Terapan: Kloning bisa diterapkan terhadap tumbuhan, binatang bahkan manusia. Prosedur Kloning: Kloning dilakukan dengan cara mengambil sel tubuh (sel somatik) yang telah diambil ini selnya (nukleus) dari tubuh manusia yang selanjutnya ditanamkan pada sel telur (ovum) wanita. Perbandingan antara Pembuahan Alami dengan Kloning: Pembuahan alami berasal dari proses penyatuan sperma yang mengandung 23 kromosom dan ovum yang mempunyai 23 kromosom. Ketika menyatu jumlah kromosomnya menjadi 46. Jadi anak yang dihasilkan akan mempunyai ciri ciri yang berasal dari kedua induknya. Dalam proses kloning, sel yang diambil dari tubuh manusia telah mengandung 46 kromosom, sehingga anak yang dihasilkan dari kloning hanya mewarisi sifat-sifat dari orang yang menjadi sumber pengambilan inti sel tubuh. Hukum Kloning: a) Kloning tumbuhan dan hewan Memperbaiki kualitas dan produktivitas tanaman dan hewan menurut syara’ termasuk mubah. Memanfaatkan tanaman dan hewan, melalui proses kloning, untuk mendapatkan obat hukumnya sunnah. Sebab berobat hukumnya sunnah. Innallaha azza wa jalla kaitsu kholaqodda’a kholaqodda wa ‘a fatadawau "Sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla setiap menciptakan penyakit, Dia menciptakan pula obatnya. Maka berobatlah kamu" (HR. Imam Ahmad) b) Kloning Embrio Kloning embrio terjadi pada sel embrio yang berasal dari rahim istri atas pertemuan sel sperma suami dengan sel telur istri. Sel embrio itu kemudian diperbanyak hingga berpotensi untuk membelah dan berkembang. Setelah dipisahkan sel embrio itu selanjutnya dapat ditanamkan dalam rahim perempuan asing (bukan istri). Kalau ini yang terjadi maka hukumnya haram. Akan tetapi jika sel-sel embrio itu ditanamkan ke dalam rahim pemilik sel telur, maka kloning tersebut hukumnya mubah. c) Kloning Manusia Walaupun dengan alasan untuk memperbaiki keturunan; biar lebih cerdas, rupawan lebih sehat, lebih kuat dll, kloning manusia hukumnya haram. Dalil keharamannya adalah sebagai berikut: 1) Proses kloning tidak alami Wa ‘abbahu kholaqozzau jainiz zakaro wal untsa min nutfatin idza tumna (Dan bahwasanya Dialah yang menciptakan berpasang-pasangan laki-laki dan perempuan dari air mani yang dipancarkan. QS An Najm 45-46) 2) Produk kloning tidak mempunyai ayah Yaa ayyuhannnas, inna kholagnakum, min zakarin wa untsa (Hai manusia sesungguhnya Kami menciptakan kalian dari seorang laki-laki dan seorang perempuan. QS. Al Hujarat 13) Ud ‘uhum li aba’ihim huwa ‘aqsyatu indallah Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka, itulah yang lebih adil di sisi Allah) QS Al Ahzab 5) 3) Kloning manusia menghilangkan nasab (garis keturunan) Islam mewajibkan pemeliharaan nasab. Diriwayatkan oleh Ibnu Abas RA Manin tasaba ilaa ghoiri abihi, autawalla ghoiro muwalihi, fa’alaihi laknatullah wal malaikatihi wan nasi aj’main (HR; Ibnu Majah) (Siapa saja yang menghubungkan nasab kepada orang yang bukan ayahnya, atau (budak) bertuan kepada selain tuannya, maka dia akan mendapat laknat dari Allah, para malaikat, dan seluruh manusia) 4) Kloning mencegah pelaksanaan banyak hukum syara; hukum perkawinan, nafkah, hak dan kewajiban antara bapak dan anak, hak waris, hubungan kemahraman, dll. Kloning juga menyalahi fitrah
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP KLONING



Manusia merupakan makhluk yang paling sempurna di muka bumi ini saat Allah menciptakan manusia. Dia juga membekali akal dan Pikiran untuk dapat mengetahui atas kebesaran penciptanya, serta menambah keimanannya. Di dalam perkembangan ilmu pengetahuan yang sangat maju saat ini, banyak cara yang dapat dilakukan oleh seseorang untuk bisa memperoleh keturunan baik dengan alami ataupun dengan bantuan teknologi. Keinginan untuk mendapatkan keturunan mendorong pasangan suami istri melakukan berbagai usaha. Salah satu usaha yang dapat dilakukan adalah cloning. Peneliti sering tidak menyadari bahwasannya di dalam tubuh kita ini terdiri dari ribuan sel yang bentuk dan fungsinya beraneka ragam. Setiap sel yang sejenis akan membentuk organ. Mereka membentuk suatu kesatuan yang disebut sistem. Demikian Allah yang maha penyayang yang telah menciptakan manusia dengan kesempurnaan.
Berkat kemajuan yang sudah dicapai, maka tidak mengherankan bila sebuah rekayasa genetika dan bio teknologi menjadi suatu kajian yang ilmiah, serta prestasi ilmu pengetahuan yang spektakuler dan penuh kontroversi. Seperti hanya keberhasilan kloning hewan yang dilakukan oleh ilmuwan Inggris yang bernama Dr. Ian Wilmut terhadap seekor domba yang diberi nama Dolly.
Istilah kloning atau klonasi berasal dari kata clone (bahasa Greek) atau klona, yang secara harfiah berarti potongan/pangkasan tanaman. Dalam hal ini tanam-tanaman baru yang persis sama dengan tanaman induk dihasilkan lewat penanaman potongan tanaman yang diambil dari suatu pertemuan tanaman jantan dan betina. Melihat asal bahasa yang digunakan, dapat dimengerti bahwa praktek perbanyakan tanaman lewat potongan/pangkasan tanaman telah lama dikenal manusia. Karena tidak adanya keterlibatan jenis kelamin, maka yang dimaksud dengan clonasi adalah suatu metode atau cara perbanyakan makhluk hidup (atau reproduksi) secara seksual. Hasil perbanyakan lewat cara semacam ini disebut klonus/klona, yang dapat diartikan sebagai individu atau organisme yang dimiliki genotipus yang identik.
Klon atau clone berasal dari bahasa Yunani yang artinya pemangkasan (tanaman). Istilah ini semula digunakan untuk potongan/pangkasan tanaman yang akan ditanam. Kini, setelah mengalami kemajuan tehnologi sudah berubah menjadi rekayasa genetika.
Selama ini reproduksi aseksual hanya terjadi pada bakteri, serangga, cacing tanaman. Dengan perkembangan bioteknologi, para ahli genetika menemukan cara reproduksi makhluk tanpa harus melalui proses pertemuan sperma dan sel ovum yakni dengan mereplikasi (meng-copy) fragmen DNA yang akan di kloning dari sel suatu makhluk hidup seperti sel rambut, tulang, otot, dll.
Kloning manusia menjadi isu pembicaraan semakin menarik para ulama akhir-akhir ini. Sejak keberhasilan kloning Domba 1996, muncullah hasil kloning lain pada monyet (2000), lembu (2001), sapi (2001), kucing (2001) dan dikomersialkan pada 2004, kuda (2003), anjing, serigala dan kerbau. Selain itu, beberapa lembaga riset telah berhasil mengkloning bagian tubuh manusia seperti tangan. Kloning bagian tubuh manusia dilakukan untuk kebutuhan medis, seperti tangan yang hilang karena kecelakaan dapat dikloning baru, begitu juga jika terjadi ginjal yang rusak (gagal ginjal). Dan terakhir, ada dua berita pengkloningan manusia yakni Dokter Italia Kloning Tiga Bayi dan Dr. Zavos Mulai Kloning Manusia.
Kloning manusia mempunyai proses atau cara yang hampir sama dengan proses bayi tabung. Pertama dilakukan pembuahan sperma dan ovum diluar rahim, setelah terjadi pembelahan (sampai maksimal 64 pembelahan) ditanam di dalam rahim, sel intinya diambil dan diganti dengan sel inti manusia yang akan di kloning. Proses selanjutnya sebagaimana pada kehamilan biasa.
Kloning terhadap manusia merupakan bentuk intervensi hasil rekayasa manusia. Kloning adalah teknik memproduksi duplikat yang identik secara genetis dari suatu organisme.
Untuk reproduksi makhluk hidup secara aseksual (tanpa diawali proses pembuahan sel telur oleh sperma, tapi diambil dari inti sebuah sel). Dalam cloning manusia (human cloning), selain dibutuhkan sel yang akan dikloning, dibutuhkan pula ovum (sel telur) dan rahim. Tanpa ovum tidak bisa dikloning dan tanpa rahim, sel yang dikloning pada ovum akan mati.
Permasalahan kloning merupakan permasalahan kontemporer (kekinian). Dalam kajian literatur klasik belum pernah persoalan kloning dibahas oleh para ulama. Oleh karenanya, rujukan yang penulis kemukakan berkenaan dengan masalah kloning ini adalah menurut beberapa pandangan ulama kontemporer.
Para ulama yang mengharamkan kloning manusia memiliki beberapa dalil yang menguatkan pendapat mereka. Kloning manusia akan menghilang nasab (garis keturunan). Padahal Islam telah mewajibkan pemeliharaan nasab. Diriway¬atkan dari Ibnu 'Abbas RA, yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW telah bersabda :
مَنْ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ وَهُوَ يَعْلَمُ أَنَّهُ غَيْرُ أَبِيهِ فَالْجَنَّةُ عَلَيْهِ حَرَامٌ
"Siapa saja yang mengaku-ngaku (sebagai anak) kepada orang yang bukan bapaknya, padahal dia tahu bahwa orang itu bukan bapaknya, maka surga baginya haram."(HR Muslim)
Kloning yang bertujuan memproduksi manusia-manusia yang unggul dalam hal kecerdasan, kekuatan fisik, kesehatan, kerupawanan jelas mengharuskan seleksi terhadap para laki-laki dan perempuan yang mempunyai sifat-sifat unggul terse¬but, tanpa mempertimbangkan apakah mereka suami-isteri atau bukan, sudah menikah atau belum. Dengan demikian sel-sel tubuh akan diambil dari laki-laki dan perempuan yang mempun¬yai sifat-sifat yang diinginkan, dan sel-sel telur juga akan diambil dari perempuan-perempuan terpilih, serta diletakkan pada rahim perempuan terpilih pula, yang mempunyai sifat-sifat keunggulan. Semua ini akan mengakibatkan hilangnya nasab dan bercampur aduknya nasab.
Anak-anak produk proses kloning tersebut dihasilkan melalui cara yang tidak alami. Padahal justru cara alami itulah yang telah ditetapkan oleh Allah untuk manusia dan dijadikan-Nya sebagai sunnatullah untuk menghasilkan anak-anak dan keturunan. Allah SWT berfirman :
وَأَنَّهُ خَلَقَ الزَّوْجَيْنِ الذَّكَرَ وَالْأُنْثَى مِنْ نُطْفَةٍ إِذَا تُمْنَى
"dan Bahwasanya Dialah yang menciptakan berpasang-pasangan laki-laki dan perempuan, dari air mani apabila dipancarkan." (QS. An Najm : 45-46)
Allah SWT berfirman :
أَلَمْ يَكُ نُطْفَةً مِنْ مَنِيٍّ يُمْنَى ثُمَّ كَانَ عَلَقَةً فَخَلَقَ فَسَوَّى
"Bukankah dia dahulu setetes mani yang ditumpahkan (ke dalam rahim), kemudian mani itu menjadi segumpal darah, lalu Allah menciptakannya, dan menyempurnakannya." (QS. Al Qiya>mah : 37-38)
Pendapat diatas juga didukung oleh KH Ali Yafi, beliau mengatakan manusia tidak dapat disamakan dengan hewan dan tumbuhan untuk dikloning. Jika tetap disamakan dengan hewan dan tumbuhan, derajat manusia akan turun. Oleh karena itu kloning manusia haram.
Memproduksi anak melalui proses kloning akan mencegah pelaksanaan banyak hukum-hukum syara', seperti hukum tentang perkawinan, nasab, nafkah, hak dan kewajiban antara bapak dan anak, waris, perawatan anak, hubungan kemahraman, hubun¬gan 'as}abah, dan lain-lain. Di samping itu kloning akan mencampur adukkan dan menghilangkan nasab serta menyalahi fitrah yang telah diciptakan Allah untuk manusia dalam masalah kelahiran anak. Kloning manusia sungguh merupakan perbuatan keji yang akan dapat menjungkir balikkan struktur kehidupan masyarakat.
Dari beberapa pandangan ulama kontemporer seperti Quraish Shihab, Ali Yafi, Abdel Mufti Bayoumi, Yusuf Al-Qardhawi, HM Amin Abdullah dan masih banyak lagi ulama-ulama yang lain.
Penulis mempunyai pendapat yang berbeda tentang kemahraman melakukan kloning manusia , hal ini disebabkan kloning merupakan hal yang patut di sukuri karena sebagai salah satu penemuan yang dapat dimanfaatkan sebagai solusi bagi pasangan yang mengalami gangguan ketidak suburan.
Penulis beralasan di karenakan argumen dari pandangan ulama kontemporer sangatlah umum dan tidak ada spesifikasi masalah. Sedangkan penulis beranggapan dengan membolehkan dilakukannya bayi tabung oleh pasangan suami istri, maka itu juga salah satu celah untuk di boleh seseorang pasangan suami isteri untuk melakukan upaya pengkloniangan manusia.
Di dalam agama Islam pernikahan merupakan suatu ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama dalam satu rumah tangga, serta sebagai upaya untuk mendapatkan keturunan yang dilangsungkan menurut ketentuan-ketentuan syari'at Islam.
Sedangkan anak merupakan mutiara keluarga. Kehadirannya selalu ditunggu di setiap perkawinan sepasang suami isteri. Jika ia tidak hadir dalam rentang waktu cukup panjang dalam sebuah perkawinan, akan membuat cemas banyak pihak, khususnya orang tua serta para kerabat. Anak merupakan magnet kuat untuk menjaga keutuhan suatu rumah tangga.
Infertilitas atau tidak kesuburan dapat menjadi sumber kecemasan pada pasangan suami istri. Untuk menghasilkan anak (reproduksi) setiap pasangan harus subur (fertil) dengan syarat - syarat pada seorang perempuan di antaranya sistem dalam indung telur mampu menghasilkan telur secara teratur (setiap empat atau enam minggu), saluran sel telur berfungsi dengan normal dan bisa menghantarkan telur dan sperma, rahim mampu mengembangkan dan mempertahankan telur yang sudah dibuahi hingga mencapai maturitas (38 minggu dihitung dari haid terakhir)
Adapun syarat untuk seorang laki-laki di antaranya buah pelir (buah zakar) mampu menghasilkan sperma normal yang cukup jumlahnya untuk membuahi sel telur. Saluran zakar mampu menghantarkan sperma sampai ke penis. Kemampuan untuk mempertahankan ereksi, kemampuan untuk mencapai ejakulasi agar sperma dapat dikeluarkan ke dalam liang senggama
Infertilitas adalah suatu kondisi dimana suami istri belum mampu mempunyai anak walaupun telah melakukan hubungan seksual sebanyak 2-3 kali seminggu dalam kurun waktu 1 tahun dengan tanpa menggunakan alat kontrasepsi dalam bentuk apapun.
Seorang perempuan seringkali diopinikan sebagai faktor utama penyebab kegagalan menghasilkan anak (reproduksi). Pendapat itu tidak beralasan sebab gangguan ketidak suburan pada seorang perempuan bukanlah penyebab utama. Gangguan infertilisasi pada pasangan inferitil, sekitar 40 % adalah perempuan dan 40% laki-laki. Sisanya 20%, karena kedua pasangan atau penyebabnya belum diketahui.
Akan tetapi, sistem reproduksi wanita sering dianggap sebagai sebuah sistem yang lebih komplek daripada sistem reproduksi pria. Hal tersebut terjadi karena hampir seluruh sistem reproduksi manusia terjadi dalam sistem reproduksi wanita. Dalam perkembangan ilmu kedokteran sudah banyak cara yang dapat dilakukan oleh seorang pasangan yang tidak mempunyai pasangan suami istri untuk mendapatkan keturunan di dalam ikatan perkawinan.
Seperti hanya dengan melakukan general check up kepada kedua pasangan agar diketahui penyebab terjadinya infertilisasi. Setelah diketahui maka cara yang dapat dipilih adalah dengan melakukan terapi kesuburan, inseminasi buatan, bayi tabung, dan yang terbaru adalah dengan melakukan kloning. Cara itu semua menjadi sebuah pilihan yang bisa menjadikan sebuah solusi untuk mereka.
Dengan banyaknya solusi yang diberikan oleh ilmu kedokteran untuk dapat memperoleh keturunan, pada satu sisi adanya penemuan medis tentang upaya menghasilkan anak (reproduksi) dengan melakukan kloning merupakan prestasi yang patut disukuri dan terus dikembangkan. Tetapi pada sisi lain menimbulkan persoalan baru karena ini berkaitan dengan bagaimana status anak yang dihasisilkan dari proses kloning tersebut.

ABORSI

ABORSI
Abortus Terapeutik
Teknik aborsi bedah meliputi ekstraksi menstrual (aspirasi kavum endometrium dengan kateter tipis dan spuit pada usia kehamilan 5-8 minggu), kuretase vakum (dilatasi scrviks dan penigsapan uterus pada usia <14 minggu), D&C (dilatasi scrviks lebih lanjut dan kuretase dengan kuret logam pada kehamilan <14 minggu), arau dilatasi dan evakuasi (I) & E; dilatasi serviks lebar yang diikuti dengan kuretase vakum setelah kehamilan 16 minggu). Tenda laminaria, tenda Lamicel, dan pcsarium gemeprost adalah produk-produk yang diinsersi ke dalam serviks untuk memulai dilatasi dan mengurangi trauma pada serviks.
Konseling Aborsi
Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam melakukan konseling aborsi. Konseling harus dimulai saat kontak pertama. Berikan informasi dan rujukan yang diperlukan. Perawatan yang diberikan bukan paksaan. Bila memutuskan untuk aborsi, segala upaya harus dilakukan untuk menentukan usia kehamilan.
Adapun para penyebab dari kejadian aborsi ini antara lain adalah:
1. Faktor ekonomi, di mana dari pihak pasangan suami isteri yang sudah tidak mau menambah anak lagi karena kesulitan biaya hidup, namun tidak memasang kontrasepsi, atau dapat juga karena kontrasepsi yang gagal.
2. Faktor penyakit herediter, di mana ternyata pada ibu hamil yang sudah melakukan pemeriksaan kehamilan mendapatkan kenyataan bahwa bayi yang dikandungnya cacat secara fisik.
3. Faktor psikologis, di mana pada para perempuan korban pemerkosaan yang hamil harus menanggung akibatnya. Dapat juga menimpa para perempuan korban hasil hubungan saudara sedarah (incest), atau anak-anak perempuan oleh ayah kandung, ayah tiri ataupun anggota keluarga dalam lingkup rumah tangganya.
4. Faktor usia, di mana para pasangan muda-mudi yang masih muda yang masih belum dewasa & matang secara psikologis karena pihak perempuannya terlanjur hamil, harus membangun suatu keluarga yang prematur.
5. Faktor penyakit ibu, di mana dalam perjalanan kehamilan ternyata berkembang menjadi pencetus, seperti penyakit pre-eklampsia atau eklampsia yang mengancam nyawa ibu.
6. Faktor lainnya, seperti para pekerja seks komersial, ‘perempuan simpanan’, pasangan yang belum menikah dengan kehidupan seks bebas atau pasangan yang salah satu/keduanya sudah bersuami/beristri (perselingkuhan) yang terlanjur hamil.




ABORSI
Definisi dari aborsi sendiri adalah adanya perdarahan dari dalam rahim perempuan hamil di mana karena sesuatu sebab, maka kehamilan tersebut gugur & keluar dari dalam rahim bersama dengan darah, atau berakhirnya suatu kehamilan sebelum anak berusia 22 minggu atau belum dapat hidup di dunia luar. Biasanya disertai dengan rasa sakit di perut bawah seperti diremas-remas & perih. Aborsi dibagi lagi menjadi aborsi spontan yang terjadi akibat keadaan kondisi fisik yang turun, ketidakseimbangan hormon didalam tubuh, kecelakaan, maupun sebab lainnya.
Aborsi buatan, yang dibagi menjadi 2..aborsi provokatus terapetikus (buatan legal) & aborsi provokatus kriminalis (buatan ilegal).
aborsi provokatus terapetikus adalah pengguguran kandungan yang dilakukan menurut syarat-syarat medis & cara yang dibenarkan oleh peraturan perundangan, biasanya karena alasan medis untuk menyelamatkan nyawa/mengobati ibu.
Aborsi provokatus kriminalis adalah pengguguran kandungan yang tujuannya selain untuk menyelamatkan/mengobati ibu, dilakukan oleh tenaga medis/non-medis yang tidak kompeten, serta tidak memenuhi syarat & cara-cara yang dibenarkan oleh peraturan perundangan.
Biasanya di dalamnya mengandung unsur kriminal atau kejahatan. Dari segi medis adapun tahapan-tahapan aborsi spontan adalah sebagai berikut:
Aborsi iminens, yaitu adanya tanda-tanda perdarahan yang mengancam adanya aborsi, di mana janin sendiri belum terlepas dari rahim. Keadaan seperti masih dapat diselamatkan dengan pemberian obat hormonal serta istirahat total.
Aborsi insipiens, yaitu aborsi yang sedang berlangsung, di mana terjadi perdarahan yang banyak disertai janin yang terlepas dari rahim. Jenis seperti ini biasanya janin sudah tidak dapat lagi diselamatkan.
Aborsi inkomplitus, yaitu sudah terjadi pembukaan rahim, janin sudah terlepas & keluar dari dalam rahim namun masih ada sisa plasenta yang menempel dalam rahim, & menimbulkan perdahan yang banyak sebelum akhirnya plasenta benar-benar keluar dari rahim. Pengobatannya harus dilakukan kuretase untuk mengeluarkan sisa plasenta ini.
Aborsi komplitus, yaitu aborsi di mana janin & plasenta sudah keluar secara lengkap dari dalam rahim, walaupun masih ada sisa-sisa perdarahan yang kadang masih memerlukan tindakan kuretase untuk membersihkannya.
Di Indonesia adapun ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan soal aborsi & penyebabnya dapat dilihat pada:
KUHP Bab XIX Pasal 229,346 s/d 349:
Pasal 229: Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang perempuan atau menyuruhnya supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak tiga ribu rupiah.
Pasal 346: Seorang perempuan yang dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 347:
(1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama duabelas tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya perempuan tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama limabelas tahun.
Pasal 348:
(1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya perempuan tersebut, diancam dengan pidana penjara tujuh tahun.
Pasal 349: Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan pasal 346, ataupun membantu melakukan salah satu kejahatan dalam pasal 347 & 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga & dapat dicabut hak untuk menjalankan pencaharian dalam mana kejahatan dilakukan.
Dari rumusan pasal-pasal tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa:
1. Seorang perempuan hamil yang dengan sengaja melakukan aborsi atau ia menyuruh orang lain, diancam hukuman empat tahun penjara.
2. Seseorang yang dengan sengaja melakukan aborsi terhadap ibu hamil dengan tanpa persetujuan ibu hamil tersebut, diancam hukuman penjara 12 tahun, & jika ibu hamil tersebut mati, diancam penjara 15 tahun penjara.
3. Jika dengan persetujuan ibu hamil, maka diancam hukuman 5,5 tahun penjara & bila ibu hamil tersebut mati diancam hukuman 7 tahun penjara.
4. Jika yang melakukan & atau membantu melakukan aborsi tersebut seorang dokter, bidan atau juru obat ancaman hukumannya ditambah sepertiganya & hak untuk berpraktik dapat dicabut.
5. Setiap janin yang dikandung sampai akhirnya nanti dilahirkan berhak untuk hidup serta mempertahankan hidupnya.
UU HAM, pasal 53 ayat 1(1): Setiap anak sejak dalam kandungan berhak untuk hidup, mempertahankan hidup & meningkatkan taraf kehidupannya.
UU Kesehatan, pasal 15 ayat 1&2:
(1) Dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil atau janinnya dapat dilakukan tindakan medis tertentu.
(2) Tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan :
a. Berdasarkan indikasi medis yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut.
b. Oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian & kewenangan untuk itu & dilakukan sesuai dengan tanggungjawab profesi serta berdasarkan pertimbangan tim ahli.
c. Dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan atau suami atau keluarganya.
d. Pada sarana kesehatan tertentu.
Pada penjelasan UU Kesehatan pasal 15 dinyatakan sebagai berikut:
(1) Tindakan medis dalam bentuk pengguguran kandungan dengan alasan apapun dilarang, karena bertentangan dengan norma hukum, norma agama, norma kesusilaan & norma kesopanan. Namun dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu atau janin yang dikandungnya dapat diambil tindakan medis tertentu.
(2) Butir a: Indikasi medis adalah suatu kondisi yang benar-benar mengharuskan diambil tindakan medis tertentu, sebab tanpa tindakan medis tertentu itu ibu hamil & janinnya terancam bahaya maut.
Butir b: Tenaga kesehatan yang dapat melakukan tindakan medis tertentu adalah tenaga yang memiliki keahlian & kewenangan untuk melakukannya, yaitu seorang dokter ahli kebidanan & penyakit kandungan.
Butir c: Hak utama untuk memberikan persetujuan (informed consent) ada pada ibu hamil yang bersangkutan, kecuali dalam keadaan tidak sadar atau tidak dapat memberikan persetujuannya, dapat diminta dari suami atau keluarganya.
Butir d: Sarana kesehatan tertentu adalah sarana kesehatan yang memiliki tenaga & peralatan yang memadai untuk tindakan tersebut & telah ditunjuk pemerintah.
Namun sayangnya didalam UU Kesehatan ini belum disinggung soal masalah kehamilan akibat perkosaan, akibat hubungan seks komersial yang menimpa pekerja seks komersial ataupun kehamilan yang diketahui bahwa janin yang dikandung tersebut mempunyai cacat bawaan yang berat.
(3) Dalam peraturan pemerintah sebagai pelaksanaan dari pasal ini dijabarkan antara lain mengenai keadaan darurat dalam menyelamatkan jiwa ibu hamil atau janinnya, tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian & kewenangan bentuk persetujuan, sarana kesehatan yang ditunjuk.
UU Penghapusan KDRT, pasal 10 mengenai hak-hak korban pada butir (b): Korban berhak mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis.
Di sini dicoba disimpulkan sesuatu & mempunyai persepsi dari pernyataan butir-butir pasal UU KDRT sebelumnya yang saling berkaitan:
1. Pasal 2(a): Lingkup rumah tangga ini meliputi: Suami, isteri, anak.
2. Pasal 5: Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumahtangganya dengan cara:
a. Kekerasan fisik
b. Kekerasan psikis
c. Kekerasan seksual
d. Penelantaran rumah tangga
3. Pasal 8(a): Kekerasan seksual meliputi:
a. Pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut.
b. Pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersil dan/atau tujuan tertentu.
Dalam UU ini memang tidak disebutkan secara tegas apa yang dimaksud dengan ‘pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis’ pada pasal 10, namun apabila dikaitkan dengan kekerasan seksual yang berefek pada kehamilan yang tidak diinginkan, maka korban diasumsikan dapat meminta hak atas pelayanan medis untuk mengakhiri kehamilannya, karena secara medis, korban akan mengalami stres ataupun depresi, & bukan tidak mungkin akan menjadi sakit jiwa apabila kehamilan tersebut diteruskan.
Dari uraian penyebab inilah mungkin didapatkan gambaran mengenai penggolongan aborsi yang akan dilakukan. Pada butir ke-5 sudah jelas dapat digolongkan pada aborsi terapetikus, sesuai dengan UU Kesehatan pasal 15 tentang tindakan medis tertentu yang harus diambil terhadap ibu hamil demi untuk menyelamatkan nyawa ibu. Butir ke-2 & 3, mungkin para ahli kesehatan & ahli hukum dapat memahami alasan aborsi karena merupakan hal-hal yang di luar kemampuan ibu, dimana pada butir ke 2, apabila bayi dibiarkan hidup, mungkin akan menjadi beban keluarga serta kurang baiknya masa depan anak itu sendiri. Namun keadaan ini bertetangan dengan UU HAM pasal 53 mengenai hak hidup anak dari mulai janin sampai dilahirkan, & pasal 54 mengenai hak untuk mendapatkan perawatan, pendidikan, pelatihan & bantuan khusus atas biaya negara bagi setiap anak yang cacat fisik & mental. Pada butir ke 3, kemungkinan besar bayi tidak akan mendapatkan kasih sayang yang layak, bahkan mungkin akan diterlantarkan ataupun dibuang, yang bertentangan dengan UU Kesehatan pasal 4 tentang perlindungan anak mengenai hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang & berpartisipasi secara wajar sesuai dgn harkat & martabat kemanusiaan. Sedangkan bagi ibu yang merupakan korban pemerkosaan itu sendiri, hal ini merupakan keputusan yang kurang adil apabila kehamilan akibat perkosaan itu dilanjutkan, karena dia sendiri adalah korban suatu kejahatan, & pasti akan merupakan suatu beban psikologis yang berat. Sedangkan pada butir 1, 4, & 6, jelas terlihat adalah kehamilan diakibatkan oleh terjadinya hubungan seks bebas, yang apabila dilakukan tindakan aborsi, dapat digolongkan pada aborsi provokatus kriminalis bertentangan dengan KUHP Pasal 346-349 & UU Kesehatan pasal 4 tentang perlindungan anak.
Dari penjelasan tersebut, didapatkan gambaran mengenai aborsi legal & ilegal. aborsi provokatus/buatan legal yaitu aborsi buatan yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Kesehatan, yaitu memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Berdasarkan indikasi medis yang kuat yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut;
b. Oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian & kewenangan;
c. Dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan atau suami ataupun keluarganya;
d. Pada sarana kesehatan tertentu.
Setiap dokter pada waktu baru lulus bersumpah untuk menghormati hidup mulai sejak saat pembuahan, karena itu hendaknya para dokter agar selalu menjaga sumpah jabatan & kode etik profesi dalam melakukan pekerjaannya. Namun pada kehidupan sehari-hari, banyak faktor-faktor yang berperan, seperti rasa kasihan pada perempuan yang mengalami kehamilan yang tidak diinginkan, faktor kemudahan mendapatkan uang dari praktik aborsi yang memakan biaya tidak sedikit ataupun faktor-faktor lainnya.
Sejak abad 5 SM, Hipokrates sudah bersumpah antara lain bahwa ia “tidak akan memberikan obat kepada seorang perempuan untuk menggugurkan kandungannya”. Sumpah itu kemudian kemudian menjadi dasar bagi sumpah dokter sampai sekarang. Pernyataan Geneva yang dirumuskan pada tahun 1984 & memuat sumpah dokter antara lain menyatakan bahwa para dokter akan “menghormati setiap hidup insani mulai dari saat pembuahan”. Pernyataan itu juga termuat dalam sumpah dokter Indonesia yang dirumuskan dalam PP no.26/1960. Sikap para dokter se-dunia terhadap pengguguran terutama dirumuskan dalam “Pernyataan Oslo” pada tahun 1970, yang terutama menyoroti hal pengguguran berdasarkan indikasi medis. Rumusan itu berbunyi sebagai berikut:
1. Prinsip moral dasar yang menjiwai seorang dokter ialah rasa hormat terhadap kehidupan manusia sebagaimana diungkapkan dalam sebuah pasal Pernyataan Geneva: “Saya akan menjujung tinggi rasa hormat terhadap hidup insani sejak saat pembuahan”.
2. Keadaan yang menimbulkan pertentangan antara kepentingan vital seorang ibu & kepentingan vital anaknya yang belum dilahirkan ini menciptakan suatu dilema & menimbulkan pertanyaan: “Apakah kehamilan ini harusnya diakhiri dengan sengaja atau tidak?”
3. Perbedaan jawaban atas keadaan ini dikarenakan adanya perbedaan sikap terhadap hidup bayi yang belum dilahirkan. Perbedaan sikap ini adalah soal keyakinan pribadi & hati nurani yang harus dihormati.
4. Bukanlah tugas profesi kedokteran untuk menentukan sikap & peraturan negara atau masyarakat manapun dalam hal ini, tetapi justru adalah kewajiban semua pihak mengusahakan perlindungan bagi pasien-pasien & melindungi hak dokter di tengah masyarakat.
5. Oleh sebab itu di mana hukum memperbolehkan pelaksanaan pengguguran terapetis, atau pembuatan UU ke arah itu sedang dipikirkan, & hal ini tidak bertentangan dengan kebijaksanaan dari ikatan dokter nasional, serta dimana dewan pembuat undang-undang itu ingin atau mau mendengarkan petunjuk dari profesi medis, maka prinsip-prinsip berikut ini diakui:
a. Pengguguran hendaklah dilakukan hanya sebagai suatu tindakan terapetis.
b. Suatu keputusan untuk menghentikan kehamilan seyogyanya sedapat mungkin disetujui secara tertulis oleh dua orang dokter yang dipilih berkat kompetensi profesional mereka.
c. Prosedur itu hendaklah dilakukan oleh seorang dokter yang kompeten dalam instalasi-instalasi yang disetujui oleh suatu otoritas yang sah.
d. Jika seorang dokter merasa bahwa keyakinan hati nuraninya tidak mengizinkan dirinya menganjurkan atau melakukan pengguguran, ia berhak mengundurkan diri & menyerahkan kelangsungan pengurusan medis kepada koleganya yang kompeten.
6. Meskipun pernyataan ini didukung oleh “General Assembly of The World Medical Association”, namun tidak perlu dipandang sebagai mengikat ikatan-ikatan yang menjadi anggota, kecuali kalau hal itu diterima oleh ikatan itu.
Karenanya dihimbau bagi para dokter ataupun tenaga kesehatan lainnya agar:
1. Tindakan aborsi hanya dilakukan sebagai suatu tindakan terapeutik.
2. Suatu keputusan untuk menghentikan kehamilan, sedapat mungkin disetujui secara tertulis oleh minimal dua orang dokter yang kompeten & berwenang.
3. Prosedur tersebut hendaknya dilakukan oleh seorang dokter yang kompeten di instansi kesehatan tertententu yang diakui oleh suatu otoritas yang sah.
4. Jika dokter tersebut merasa bahwa hati nuraninya tidak sanggup melakukan tindakan pengguguran, maka hendaknya ia mengundurkan diri serta menyerahkan pelaksanaan tindakan medis ini pada teman sejawat lainnya yang juga kompeten .
5. Selain memahami & menghayati sumpah profesi & kode etik, para dokter & tenaga kesehatan juga perlu meningkatkan pemahaman agama yang dianutnya.
Pada beberapa negara seperti Singapura, Cina, & Tunisia, aborsi dilegalkan oleh pemerintahnya masing-masing dengan tujuan untuk membatasi pertumbuhan guna meningkatkan kesejahteraan. Negara Swedia, Inggris, & Italia atas dasar sosiomedik, sedangkan di Jepang atas dasar sosial.
Untuk masyarakat agar dihimbau untuk:
1. Sedapat mungkin menghindari hubungan suami isteri pada pasangan yang tidak/belum menikah.
2. Bagi para suami isteri yang tidak merencanakan untuk menambah jumlah anak, agar mengikuti program KB.
3. Bagi para pekerja seks komersial agar selalu menggunakan kondom pada saat melakukan hubungan intim dengan pelanggannya.
4. Meningkatkan pengetahuan agama agar selalu terhindar dari perbuatan yang dilarang oleh agamanya.
5. Menuntut pada pemerintah agar memberikan tindakan hukuman yang seberat-beratnya bagi para pemerkosa ataupun pelaku tindakan pelecehan/kekerasan seksual lainnya, agar para kriminal maupun calon pelaku kriminal ini berpikir panjang untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian tersebut, dapatlah kiranya ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. aborsi secara umum dibagi atas aborsi spontan & aborsi provokatus (buatan). Aborsi provokatus (buatan) secara aspek hukum dapat golongkan menjadi dua, yaitu aborsi provokatus terapetikus (buatan legal) & aborsi provokatus kriminalis (buatan ilegal).
2. Dalam perundang-undangan Indonesia, pengaturan tentang aborsi terdapat dalam dua undang-undang yaitu KUHP & UU Kesehatan.
3. Dalam KUHP diatur ancaman hukuman melakukan aborsi (pengguguran kandungan, tidak disebutkan soal jenis aborsinya), sedangkan aborsi buatan legal (terapetikus atau medisinalis, & tidak disebutkan soal ancaman hukuman), diatur dalam UU Kesehatan.
4. Belum ada peraturan perundangan yang mengatur soal hak-hak otonomi korban kehamilan akibat perkosaan, kekerasan seksual dalam rumah tangga ataupun kehamilan dengan bayi yang cacat kelainan herediter (bawaan).
5. Penghayatan & pengamalan sumpah profesi & kode etik masing-masing tenaga kesehatan, secara tidak langsung dapat mengurangi terjadinya aborsi buatan ilegal, lebih lagi jika diikuti dengan pendalaman & pemahaman ajaran agama masing-masing.
DAFTAR PUSTAKA
http://hukumkes.wordpress.com/2008/03/15/aborsi-menurut-hukum-di-indonesia/

Selasa, 11 Januari 2011

TRANSCULTUR NURSING

TRANSCULTUR NURSING
Transcultural Nursing adalah suatu area/wilayah keilmuwan budaya pada proses belajar dan praktek keperawatan yang fokus memandang perbedaan dan kesamaan diantara budaya dengan menghargai asuhan, sehat dan sakit didasarkan pada nilai budaya manusia, kepercayaan dan tindakan, dan ilmu ini digunakan untuk memberikan asuhan keperawatan khususnya budaya atau keutuhan budaya kepada manusia (Leininger, 2002).
Asumsi mendasar dari teori adalah perilaku Caring. Caring adalah esensi dari keperawatan, membedakan, mendominasi serta mempersatukan tindakan keperawatan. Tindakan Caring dikatakan sebagai tindakan yang dilakukan dalam memberikan dukungan kepada individu secara utuh. Perilaku Caring semestinya diberikan kepada manusia sejak lahir, dalam perkembangan dan pertumbuhan, masa pertahanan sampai dikala manusia itu meninggal. Human caring secara umum dikatakan sebagai segala sesuatu yang berkaitan dengan dukungan dan bimbingan pada manusia yang utuh. Human caring merupakan fenomena yang universal dimana ekspresi, struktur dan polanya bervariasi diantara kultur satu tempat dengan tempat lainnya.
Budaya adalah norma atau aturan tindakan dari anggota kelompok yang dipelajari, dan dibagi serta memberi petunjuk dalam berfikir, bertindak dan mengambil keputusan.
Nilai budaya adalah keinginan individu atau tindakan yang lebih diinginkan atau sesuatu tindakan yang dipertahankan pada suatu waktu tertentu dan melandasi tindakan dan keputusan.
Perbedaan budaya dalam asuhan keperawatan merupakan bentuk yang optimal dari pemberian asuhan keperawatan, mengacu pada kemungkinan variasi pendekatan keperawatan yang dibutuhkan untuk memberikan asuhan budaya yang menghargai nilai budaya individu, kepercayaan dan tindakan termasuk kepekaan terhadap lingkungan dari individu yang datang dan individu yang mungkin kembali lagi (Leininger, 1985).
untuk dapat menyelenggarakan pelayanan yang berkualitas, banyak hal yang perlu dipahami, salah satu diantaranya yang dinilai mempunyai peranan yang amat penting adalah tentang apa yang dimaksud dengan kualitas pelayanan.
Kualitas pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh banyak institusi kesehatan hampir selalu dapat memuaskan pasien, maka dari itu sering disebut sebagai pelayanan kesehatan yang berkualitas. Salah satu definisi menyatakan bahwa kualitas pelayanan kesehatan biasanya mengacu pada kemampuan rumah sakit, memberi pelayanan yang sesuai dengan standar profesi kesehatan dan dapat diterima oleh pasiennya. Menurut Azwar (1996) kualitas pelayanan kesehatan adalah yang menunjukkan tingkat kesempurnaan pelayanan kesehatan dalam menimbulkan rasa puas pada diri setiap pasien. Makin sempurna kepuasan tersebut, makin baik pula kualitas pelayanan kesehatan.
Dalam menyelenggarakan upaya menjaga kualitas pelayanan kesehatan dirumah sakit tidak terlepas dari profesi keperawatan yang berperan penting. Berdasarkan standar tentang evaluasi dan pengendalian kualitas dijelaskan bahwa pelayanan keperawatan menjamin adanya asuhan keperawatan yang berkualitas tinggi dengan terus menerus melibatkan diri dalam program pengendalian kualitas di rumah sakit.
Menurut Wiedenback (dalam Lumenta, 1989) perawat adalah seseorang yang mempunyai profesi berdasarkan pengetahuan ilmiah, ketrampilan serta sikap kerja yang dilandasi oleh rasa tanggung jawab dan pengabdian. Sedangkan menurut Karsinah (dalam Wirawan, 1998) perawat adalah salah satu unsur vital dalam rumah sakit, perawat, dokter, dan pasien merupakan satu kesatuan yang paling membutuhkan dan tidak dapat dipisahkan. Tanpa perawat tugas dokter akan semakin berat dalam menangani pasien. Tanpa perawat, kesejahteraan pasien juga terabaikan karena perawat adalah penjalin kontak pertama dan terlama dengan pasien mengingat pelayanan keperawatan berlangsung terus menerus selama 24 jam sehari.
Departemen kesehatan mendefinisikan perawat adalah seseorang yang memberikan pelayanan kesehatan secara profesional dimana pelayanan tersebut berbentuk pelayanan biologis, psikologis sosial, spiritual yang ditujukan kepada individu, keluarga dan masyarakat. Pelayanan keperawatan diberikan karena adanya kelemahan fisik dan mental, keterbatasan pengetahuan serta kurangnya pengertian pasien akan kemampuan melaksanakan kegiatan secara mandiri. Kegiatan itu dilakukan dalam usaha mencapai peningkatan kesehatan dengan penekanan pada upaya pelayanan kesehatan yang memungkinkan setiap individu mencapai kemampuan hidup sehat dan produktif (Aditama, 2002).
Dari batasan-batasan mengenai pengertian tersebut diatas, maka dapat disimpulkan pengertian kualitas pelayanan keperawatan adalah sikap profesional perawat yang memberikan perasaan nyaman, terlindungi pada diri setiap pasien yang sedang menjalani proses penyembuhan dimana sikap ini merupakan kompensasi sebagai pemberi layanan dan diharapkan menimbulkan perasaan puas pada diri pasien.

Senin, 10 Januari 2011

ABORSI

DEFINISI ABORSI

Menggugurkan kandungan atau dalam dunia kedokteran dikenal dengan istilah “abortus”. Berarti pengeluaran hasil konsepsi (pertemuan sel telur dan sel sperma) sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. Ini adalah suatu proses pengakhiran hidup dari janin sebelum diberi kesempatan untuk bertumbuh.
Dalam dunia kedokteran dikenal 3 macam aborsi, yaitu:
1. Aborsi Spontan / Alamiah
2. Aborsi Buatan / Sengaja
3. Aborsi Terapeutik / Medis
Aborsi spontan / alamiah berlangsung tanpa tindakan apapun. Kebanyakan disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma, sedangkan
Aborsi buatan / sengaja adalah pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 28 minggu sebagai suatu akibat tindakan yang disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi (dalam hal ini dokter, bidan atau dukun beranak).
Aborsi terapeutik / medis adalah pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medik. Sebagai contoh, calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit darah tinggi menahun atau penyakit jantung yang parah yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin yang dikandungnya. Tetapi ini semua atas pertimbangan medis yang matang dan tidak tergesa-gesa


ALASAN ABORSI
Aborsi dilakukan oleh seorang wanita hamil - baik yang telah menikah maupun yang belum menikah dengan berbagai alasan. Akan tetapi alasan yang paling utama adalah alasan-alasan yang non-medis (termasuk jenis aborsi buatan / sengaja)
Di Amerika, alasan-alasan dilakukannya aborsi adalah:
1. Tidak ingin memiliki anak karena khawatir mengganggu karir, sekolah atau tanggung jawab lain (75%)
2. Tidak memiliki cukup uang untuk merawat anak (66%)
3. Tidak ingin memiliki anak tanpa ayah (50%) .
Alasan lain yang sering dilontarkan adalah masih terlalu muda (terutama mereka yang hamil di luar nikah), aib keluarga, atau sudah memiliki banyak anak. Ada orang yang menggugurkan kandungan karena tidak mengerti apa yang mereka lakukan. Mereka tidak tahu akan keajaiban-keajaiban yang dirasakan seorang calon ibu, saat merasakan gerakan dan geliatan anak dalam kandungannya.
Alasan-alasan seperti ini juga diberikan oleh para wanita di Indonesia yang mencoba meyakinkan dirinya bahwa membunuh janin yang ada didalam kandungannya adalah boleh dan benar . Semua alasan-alasan ini tidak berdasar.
Sebaliknya, alasan-alasan ini hanya menunjukkan ketidakpedulian seorang wanita, yang hanya memikirkan kepentingan dirinya sendiri.
Data ini juga didukung oleh studi dari Aida Torres dan Jacqueline Sarroch Forrest (1998) yang menyatakan bahwa hanya 1% kasus aborsi karena perkosaan atau incest (hubungan intim satu darah), 3% karena membahayakan nyawa calon ibu, dan 3% karena janin akan bertumbuh dengan cacat tubuh yang serius.
Sedangkan 93% kasus aborsi adalah karena alasan-alasan yang sifatnya untuk kepentingan diri sendiri – termasuk takut tidak mampu membiayai, takut dikucilkan, malu atau gengsi.


HUKUM DAN ABORSI
Menurut hukum-hukum yang berlaku di Indonesia, aborsi atau pengguguran janin termasuk kejahatan, yang dikenal dengan istilah “Abortus Provocatus Criminalis”
Yang menerima hukuman adalah:
1. Ibu yang melakukan aborsi
2. Dokter atau bidan atau dukun yang membantu melakukan aborsi
3. Orang-orang yang mendukung terlaksananya aborsi
Beberapa pasal yang terkait adalah:
1. Pasal 229

1. Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruhnya
supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena
pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling
lama empat tahun atau denda paling banyak tiga ribu rupiah.
2. Jika yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan
perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib,
bidan atau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga.
3. Jika yang bersalah, melakukan kejahatan tersebut, dalam menjalani pencarian maka
dapat dicabut haknya untuk melakukan pencarian itu.
Pasal 341

Seorang ibu yang, karena takut akan ketahuan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam, karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 342

Seorang ibu yang, untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa akan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam, karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 343

Kejahatan yang diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dipandang, bagi orang lain yang turut serta melakukan, sebagai pembunuhan atau pembunuhan dengan rencana.
Pasal 346

Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 347

1. Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang
wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas
tahun.
2. Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara
paling lama lima belas tahun.
Pasal 348

1. Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang
wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima
tahun enam bulan.
2. Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana
penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 349

Jika seorang tabib, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.



AGAMA DAN ABORSI
Kami akan membahas hal ini dari segi agama Islam (Al-Quran & Aborsi) serta agama Kristen (Alkitab & Aborsi) untuk menggambarkan pemahaman lebih lanjut mengenai aborsi dan agama. Pertama-tama kami akan membahasnya dari segi agama Islam dan kemudian dari segi agama Kristen.
Al-Quran & Aborsi
Umat Islam percaya bahwa Al-Quran adalah Undang-Undang paling utama bagi kehidupan manusia. Allah berfirman: “Kami menurunkan Al-Quran kepadamu untuk menjelaskan segala sesuatu.” (QS 16:89) Jadi, jelaslah bahwa ayat-ayat yang terkandung didalam Al-Quran mengajarkan semua umat tentang hukum yang mengendalikan perbuatan manusia.
Tidak ada satupun ayat didalam Al-Quran yang menyatakan bahwa aborsi boleh dilakukan oleh umat Islam. Sebaliknya, banyak sekali ayat-ayat yang menyatakan bahwa janin dalam kandungan sangat mulia. Dan banyak ayat-ayat yang menyatakan bahwa hukuman bagi orang-orang yang membunuh sesama manusia adalah sangat mengerikan.
Pertama: Manusia - berapapun kecilnya - adalah ciptaan Allah yang mulia.
Agama Islam sangat menjunjung tinggi kesucian kehidupan. Banyak sekali ayat-ayat dalam Al-Quran yang bersaksi akan hal ini. Salah satunya, Allah berfirman: “Dan sesungguhnya Kami telah memuliakan umat manusia.”(QS 17:70)
Kedua: Membunuh satu nyawa sama artinya dengan membunuh semua orang. Menyelamatkan satu nyawa sama artinya dengan menyelamatkan semua orang.
Didalam agama Islam, setiap tingkah laku kita terhadap nyawa orang lain, memiliki dampak yang sangat besar. Firman Allah: “Barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena sebab-sebab yang mewajibkan hukum qishash, atau bukan karena kerusuhan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara keselamatan nyawa seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara keselamatan nyawa manusia semuanya.” (QS 5:32)
Ketiga: Umat Islam dilarang melakukan aborsi dengan alasan tidak memiliki uang yang cukup atau takut akan kekurangan uang.
Banyak calon ibu yang masih muda beralasan bahwa karena penghasilannya masih belum stabil atau tabungannya belum memadai, kemudian ia merencanakan untuk menggugurkan kandungannya. Alangkah salah pemikirannya. Ayat Al-Quran mengingatkan akan firman Allah yang bunyinya: “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut melarat. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu juga. Sesungguhnya membunuh mereka adalah dosa yang besar.” (QS 17:31)
Keempat: Aborsi adalah membunuh. Membunuh berarti melawan terhadap perintah Allah.
Membunuh berarti melakukan tindakan kriminal. Jenis aborsi yang dilakukan dengan tujuan menghentikan kehidupan bayi dalam kandungan tanpa alasan medis dikenal dengan istilah “abortus provokatus kriminalis” yang merupakan tindakan kriminal – tindakan yang melawan Allah. Al-Quran menyatakan: “Adapun hukuman terhadap orang-orang yang berbuat keonaran terhadap Allah dan RasulNya dan membuat bencana kerusuhan di muka bumi ialah: dihukum mati, atau disalib, atau dipotong tangan dan kakinya secara bersilang, atau diasingkan dari masyarakatnya. Hukuman yang demikian itu sebagai suatu penghinaan untuk mereka di dunia dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang pedih.” (QS 5:36)
Kelima: Sejak kita masih berupa janin, Allah sudah mengenal kita.
Sejak kita masih sangat kecil dalam kandungan ibu, Allah sudah mengenal kita. Al-Quran menyatakan:”Dia lebih mengetahui keadaanmu, sejak mulai diciptakaNya unsur tanah dan sejak kamu masih dalam kandungan ibumu.”(QS: 53:32) Jadi, setiap janin telah dikenal Allah, dan janin yang dikenal Allah itulah yang dibunuh dalam proses aborsi.
Keenam: Tidak ada kehamilan yang merupakan “kecelakaan” atau kebetulan. Setiap janin yang terbentuk adalah merupakan rencana Allah.
Allah menciptakan manusia dari tanah, kemudian menjadi segumpal darah dan menjadi janin. Semua ini tidak terjadi secara kebetulan. Al-Quran mencatat firman Allah: “Selanjutnya Kami dudukan janin itu dalam rahim menurut kehendak Kami selama umur kandungan. Kemudian kami keluarkan kamu dari rahim ibumu sebagai bayi.” (QS 22:5) Dalam ayat ini malah ditekankan akan pentingnya janin dibiarkan hidup “selama umur kandungan”. Tidak ada ayat yang mengatakan untuk mengeluarkan janin sebelum umur kandungan apalagi membunuh janin secara paksa!
Ketujuh: Nabi Muhammad SAW tidak pernah menganjurkan aborsi. Bahkan dalam kasus hamil diluar nikah sekalipun, Nabi sangat menjunjung tinggi kehidupan.
Hamil diluar nikah berarti hasil perbuatan zinah. Hukum Islam sangat tegas terhadap para pelaku zinah. Akan tetapi Nabi Muhammad SAW – seperti dikisahkan dalam Kitab Al-Hudud – tidak memerintahkan seorang wanita yang hamil diluar nikah untuk menggugurkan kandungannya: Datanglah kepadanya (Nabi yang suci) seorang wanita dari Ghamid dan berkata,”Utusan Allah, aku telah berzina, sucikanlah aku.”. Dia (Nabi yang suci) menampiknya. Esok harinya dia berkata,”Utusan Allah, mengapa engkau menampikku? Mungkin engkau menampikku seperti engkau menampik Ma’is. Demi Allah, aku telah hamil.” Nabi berkata,”Baiklah jika kamu bersikeras, maka pergilah sampai anak itu lahir.” Ketika wanita itu melahirkan datang bersama anaknya (terbungkus) kain buruk dan berkata,”Inilah anak yang kulahirkan.” Jadi, hadis ini menceritakan bahwa walaupun kehamilan itu terjadi karena zina (diluar nikah) tetap janin itu harus dipertahankan sampai waktunya tiba. Bukan dibunuh secara keji.

RESIKO ABORSI
Aborsi memiliki resiko yang tinggi terhadap kesehatan maupun keselamatan seorang wanita. Tidak benar jika dikatakan bahwa jika seseorang melakukan aborsi ia “tidak merasakan apa-apa dan langsung boleh pulang”.
Ini adalah informasi yang sangat menyesatkan bagi setiap wanita, terutama mereka yang sedang kebingungan karena tidak menginginkan kehamilan yang sudah terjadi.
Ada 2 macam resiko kesehatan terhadap wanita yang melakukan aborsi:
1. Resiko kesehatan dan keselamatan secara fisik
2. Resiko gangguan psikologis

Resiko kesehatan dan keselamatan fisik
Pada saat melakukan aborsi dan setelah melakukan aborsi ada beberapa resiko yang akan dihadapi seorang wanita, seperti yang dijelaskan dalam buku “Facts of Life” yang ditulis oleh Brian Clowes, Phd yaitu:
1. Kematian mendadak karena pendarahan hebat
2. Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal
3. Kematian secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan
4. Rahim yang sobek (Uterine Perforation)
5. Kerusakan leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada
anak berikutnya
6. Kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita)
7. Kanker indung telur (Ovarian Cancer)
8. Kanker leher rahim (Cervical Cancer)
9. Kanker hati (Liver Cancer)
10. Kelainan pada placenta/ari-ari (Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat
pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya
11. Menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi (Ectopic Pregnancy)
12. Infeksi rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease)
13. Infeksi pada lapisan rahim (Endometriosis) .

Resiko kesehatan mental
Proses aborsi bukan saja suatu proses yang memiliki resiko tinggi dari segi kesehatan dan keselamatan seorang wanita secara fisik, tetapi juga memiliki dampak yang sangat hebat terhadap keadaan mental seorang wanita.
Gejala ini dikenal dalam dunia psikologi sebagai “Post-Abortion Syndrome” (Sindrom Paska-Aborsi) atau PAS. Gejala-gejala ini dicatat dalam “Psychological Reactions Reported After Abortion” di dalam penerbitan The Post-Abortion Review (1994).
Pada dasarnya seorang wanita yang melakukan aborsi akan mengalami hal-hal seperti berikut ini:
1. Kehilangan harga diri (82%)
2. Berteriak-teriak histeris (51%)
3. Mimpi buruk berkali-kali mengenai bayi (63%)
4. Ingin melakukan bunuh diri (28%)
5. Mulai mencoba menggunakan obat-obat terlarang (41%)
6. Tidak bisa menikmati lagi hubungan seksual (59%)
Diluar hal-hal tersebut diatas para wanita yang melakukan aborsi akan dipenuhi perasaan bersalah yang tidak hilang selama bertahun-tahun dalam hidupnya.

SOLUSI
Solusi untuk seorang wanita
Jika anda sedang memikirkan untuk melakukan aborsi, tenangkan pikiran anda. Aborsi bukanlah suatu solusi sama sekali. Aborsi akan membuahkan masalah-masalah baru yang bahkan lebih besar lagi bagi anda – di dunia dan di akhirat.
Ada beberapa pihak yang dapat diminta bantuannya dalam hal menangani masalah aborsi ini, yaitu:
1. Keluarga dekat atau anggota keluarga lain.
2. Saudara-saudara seiman
3. Gereja-gereja, khususnya gereja Katolik
4. Organisasi-organisasi pelayanan Gereja
5. Orang-orang lain yang bersedia membantu secara pribadi
Pertama-tama, hubungi keluarga terlebih dahulu. Orang tua, kakak, om, tante atau saudara-saudara dekat lainnya. Minta bantuan mereka untuk mendampingi di saat-saat yang sukar ini.
Jika keluarga tidak memungkinkan, hubungi orang-orang lain yang disebutkan di daftar diatas. Atau hubungi kami di Forum Diskusi

Solusi untuk Bayi
Apapun alasan anda, aborsi bukanlah jalan keluar. Setiap bayi yang dilahirkan, selalu dipersiapkan Tuhan segala sesuatunya untuk dia. Jika saat ini anda merasa tidak sanggup membiayai kehidupan dia, berdoalah agar Tuhan memberikan jalan keluar.
Jika anda benar-benar tidak menginginkan anak tersebut, carilah orang-orang dekat yang bersedia untuk menerimanya sebagai anak angkat.
Jika tidak ada seorangpun yang menginginkan bayi tersebut, segera hubungi kami di Forum Diskusi. Kami akan mencarikan orang-orang yang bersedia untuk merawat anak tersebut.

TERAPI ILMIAH KONVENSIONAL VS TERAPI TAK ILMIAH COBA-COBA

Terapi ilmiah konvensional melawan terapi tidak ilmiah dan coba-coba
Contoh masalahnya : di Irian Jaya, sebagian masyarakat melakukan tindakan untuk mengatasi nyeri dengan daun-daun yang sifatnya gatal. Mereka percaya bahwa pada daun tersebut terdapat miang yang dapat melekat dan menghilangkan rasa nyeri bila dipukul-pukulkan dibagian tubuh yang sakit.
Konsep Profesi Keperawatan

Metoda pendekatan pembahasan masalah etika:

Dari Ladd J (1978), dikutip oleh Freld(1990) menyatakan ada empat metoda utama membahas masalah etika:
1.Otoritas
2.Consensum hominum
3.Pendekatan intuisi atau self evidence
4.Metode argumentasi

Penjelasan
1.Metode otoritas

Menyatakan bahwa dasar setiap tindakan atau keputusan adalah otoritas. Otoritas dapat berasal dari manusia atau kepercayaan supernatural, kelompok manusia, atau suatu institusi seperti majelis ulama, dewan gereja atau pemerintah.

2.Metode Consensum Hominum

Menggunakan pendekatan berdasarkan persetujuan masyarakat luas atau sekelompok manusia yang terlibat dalam pengkajian suatu masalah.Segala sesuatu yang diyakini bijak dan secara etika dapat diterima, dimasukkan dalam keyakinan.


3.Metode Pendekatan Intuisi/Self-evidence

Metode ini dinyatakan oleh para ahli filsafat berdasarkan pada apa yang mereka kenal sebagai konsep teknik intuisi.Metode ini terbatas hanya pada orang- orang yang mempunyai intuisi tajam


4.Metode Argumentasi atau Metode Sokratik

Menggunakan pendekatan dengan mengajukan pertanyaan atau mencari jawaban dengan alasan yang tepat.Metode ini digunakan untuk memahami fenomena etika.


OTORITAS UNTUK MEMBERIKAN PERSETUJUAN
Seorang dewasa dianggap kompeten dan oleh karena itu harus mengetahui terapi yang direncanakan. Orang dewasa yang tidak kompeten karena penyakit fisik atau kejiwaan dan tidak mampu mengerti tentu saja tidak dapat memberikan informed consent yang sah. Sebagai akibatnya, persetujuan diperoleh dari orang lain yang memiliki otoritas atas nama pasien. Ketika pengadilan telah memutuskan bahwa pasien inkompeten, wali pasien yang ditunjuk pengadilan harus mengambil otoritas terhadap pasien.
Persetujuan pengganti ini menimbulkan beberapa masalah. Otoritas seseorang terhadap persetujuan pengobatan bagi pasien inkompeten termasuk hak untuk menolak perawatan tersebut. Pengadilan telah membatasi hak penolakan ini untuk kasus dengan alasan yang tidak rasional. Pada kasus tersebut, pihak dokter atau rumah sakit dapat memperlakukan kasus sebagai keadaan gawat darurat dan memohon pada pengadilan untuk melakukan perawatan yang diperlukan. Jika tidak cukup waktu untuk memohon pada pengadilan, dokter dapat berkonsultasi dengan satu atau beberapa sejawatnya.
Jika keluarga dekat pasien tidak setuju dengan perawatan yang direncanakan atau jika pasien, meskipun inkompeten, mengambil posisi berlawanan dengan keinginan keluarga, maka dokter perlu berhati-hati. Terdapat beberapa indikasi dimana pengadilan akan mempertimbangkan keinginan pasien, meskipun pasien tidak mampu untuk memberikan persetujuan yang sah. Pada kebanyakan kasus, terapi sebaiknya segera dilakukan (1) jika keluarga dekat setuju, (2) jika memang secara medis perlu penatalaksanaan segera, (3) jika tidak ada dilarang undang-undang.
Cara terbaik untuk menghindari risiko hukum dari persetujuan pengganti bagi pasien dewasa inkompeten adalah dengan membawa masalah ini ke pengadilan.

metode pendekatan instuisi atau self-evidence Metode Utama pendekatan Pembahasan masalah etik
Pengertian metode pendekatan instuisi atau self-evidence
Metode Utama pendekatan Pembahasan masalah etik
Sebelum membahas masalah etik, perawat penting memahami metode pendekatan yang digunakan dalam diskusi masalah etika dari ladd j, 1978, dikutip oleh frell(mccloskey, 1990). Menyatakan ada empat metode utama yaitu otoritas, consensum hominum, pendekatan instuisi atau self-evidence dan metode argumentasi.
Pengertian metode pendekatan instuisi atau self-evidence
metode ini dinyatakan oleh para ahli filsafat berdasarkan pada apa yang mereka kenal sebagai konsep teknik instuisi. Metode ini terbatas hanya pada orang-orang yang mempunyai instuisi tajam.
Metode ini penelitiannya menggunakan pengertian yang diketahui oleh setiap orang yang memakai pendekatan melalui intuisi maupun self-evidence. Dan penelitian ini hanya digunakan oleh orang-orang yang ahli filsafat.

INTUISI


Intuisi adalah pengetahuan yang bergerak antara rasional dan literal. Untuk memahaminya, tidak cukup hanya menggunakan kategori akal logika saja. Dalam kehidupan sehari-hari, istilah batin, firasat atau intuisi, tentu sudah tidak asing lagi bagi kita. Istilah tersebut diterjemahkan dalam berbagai makna.Tapi yang pasti, intuisi adalah keadaan dimana seseorang merasakan akan terjadinya suatu peristiwa sebelum peristiwa itu benar-benar terjadi, entah itu peristiwa baik ataupun buruk.

Meskipun arti dari intuisi adalah kemampuan untuk mengetahui dan merasakan peristiwa yang akan terjadi, namun intuisi tidak sama dengan meramal. Intuisi datang tanpa terencana, sedang meramal dapat direncanakan obyek apa yang ingin diketahuinya. Intuisi wujudnya abstrak, sedang ramalan lebih berbentuk. selain itu, perbedaan yang mencolok adalah, kemampuan meramal hanya dimiliki oleh orang-orang tertentu yang memang dianugerahi bakat meramal atau keparanormalan, sedangkan intuisi dimiliki oleh semua orang.

Meski dimiliki oleh semua orang, kadar kekuatan intuisi ini tentu saja berbeda-beda. Ada yang merasakannya amat kuat, ada juga yang samar-samar. Biasanya kaum wanitalah yang intuisinya relatif lebih peka. Karena dalam kesehariannya mereka lebih sering mengasah perasaan dan kejiwaan. Keberadaan intuisi sebenarnya tidak jauh berbeda dengan bintang dilangit. Ketika siang hari kita tidak bisa melihat keberadaannya, karena terangnya cahaya matahari membuat mata kita tergoda untuk memandang obyek lain. Tapi saat datang kegelapan, barulah keberadaan bintang-bintang tersebut dapat kita lihat. karena obyek yang lain tidak terlihat lagi dimata. dengan kata lain, untuk merasakan intuisi sebagai kekuatan terselubung, dibutuhkan situasi yang khusus, yaitu ketika mata batin lebih terfokus karena tidak terganggu oleh obyek penglihatan lainnya. Namun fokus atau tidaknya kekuatan itu selalu ada dalam diri setiap orang. Tinggal bagaimana menyelaminya untuk kemudian memanfaatkannya dalam kehidupan.

Sayangnya, budaya yang tumbuh saat ini, memuja segala sesuatu yang melewati proses ukur dan pembuktian. kita tidak pernah dilatih untuk menghargai, betapa intuisi bisa menguatkan hidup kita. padahal keberadaan intuisi itu sendiri, telah terbukti secara ilmiah. para peneliti barat sebenarnya memahami keberadaan indera mistik ini. tetapi karena rentang jarak dan budaya yang berbeda dengan orang timur, maka cara memandang intuisi pun menjadi serupa tapi tak sama. Orang barat menjelaskan realitas berdasarkan kategori-kategori akal. Aristoteles, seorang filsuf yunani misalnya, menemukan konsep untuk mengukur segala sesuatu. dengan alat ukur ini dia mampu menjelaskan keberadaan segala sesuatu. Tetapi, dia tidak dapat bertindak untuk melakukan sesuatu. Penemuan ini meskipun memiliki efek luar biasa pada bidang ilmu pengetahuan, namun menemukan batasnya ketika berhubungan dengan kenyataan-kenyataan yang tidak bisa diuji atau dibawa ke laboratorium. Sehingga alat ukur itu hanya menjangkau permukaan, dan tidak dapat menembus sampai ke dasar, seperti penjelasan yanglebih substansial tentang keberadaan intuisi.

MENGASAH INTUISI

Intuisi adalah pengetahuan yang bergerak antara rasional dan literal. Sehingga untuk memahaminya, tidak cukup bila hanya menggunakan kategori akal. Tetapi harus memiliki keyakinan bahwa semua kejadian dimuka bumi ini tidak terlepas dari Sunatullah. Proses berlangsungnya Sunatullah itu melewati beberapa tahapan yang sudah pasti terjadi sebelum sampai pada kejadiannya sendiri. Direntang inilah terlahirkan kekuatan alam bawah sadar manusia yang disebut intuisi. Keyakinan akan Sunatullah sebagaimana disebut diatas itulah salah satu cara untuk mengasah atau mempertajam intuisi.

Cara lain untuk memberdayakan daya intuisi agar bermanfaat dalam kehidupan sebagai berikut :

1. Meyakini dan menghargai intuisi

Awal dari segalanya adalah keyakinan. Dengan meyakini bahwa anda mampu dan mempunyai intuisi, serta meyakini kalau anda mampu mengetuk dan berniat mengembangkannya, maka intuisi pun akan berkembang sebagaimana yang anda harapkan serta memberikan informasi dan hal-hal lain yang bermanfaat dalam kehidupan.


2. Meningkatkan Spiritualitas

Sebagaimana telah dijelaskan diatas, intuisi bergerak antara rasional dan literal (sesuatu yang tak bisa dibayangkan) . Sehingga untuk mempertajam intuisi, kemampuan yang ada pada diri kita saja tidak cukup, dan butuh campur tangan pemilik kehidupan. Dengan mendekatkan diri kepada Sang Pencipta. Ibaratnya kita memasang radar untuk menangkap dan mendeteksi isyarat-isyarat yang datang dari langit.

3. Pengendalian Emosi

Indera keenam akan dapat berfungsi dengan baik, apabila emosi senantiasa terkontrol. Memberdayakan intuisi tidak berbeda halnya dengan mengaktifkan indera tidak kasat mata tersebut. Sehingga dalam kehidupan sehari-hari diusakan semaksimal mungkin agar emosi dapat selalu terjaga Untuk menjaganya, upayakan agar kerja pikiran dan perasaan selalu seimbang.

4. Mengisi Jiwa

Mereka yang terbiasa mengisi jiwanya, menghayati perasaannya dan senantiasa belajar untuk mebaca fenomena-fenomena yang terjadi disekitarnya, akan memiliki kepedulian yang lebih dalam memperhatikan keadaan kejiwaan orang lain. Dan juga peka membaca perubahan-perubahan yang terjadi disekelilingnya. Kepekaan jiwa dan perasaan sangat penting untuk dimiliki, karena intuisi sering kali datang lewat tanda-tanda, lewat perlambang-perlambang yang membutuhkan kepekaan perasaan untuk bisa menangkap dan menerjemahkannya.

5. Permainan mengendalikan indera mistik

Ada salah satu cara untuk melatih dan mengasah indera mistik, yaitu dengan melakukan permainan yang sederhana. Permainan tersebut dilakukan rutin setiap hari dengan meluangkan waktu sekitar seperempat jam. Caranya adalah dengan menuliskan dalam sebuah buku, keinginan, harapan atau apa saja yang sangat diidam-idamkan

Ingat, yang harus anda tulis adalah sesuatu yang benar-benar keluar dari dalam hati, dan bukan hanya sekedar rekaan saja. Keinginan tersebut dapat berwujud benda, atau yang bersifat non materil seperti ketentraman rumah tangga, naik pangkat atau jabatan, bertambah gaji atau yang lainnya.

Setelah itu bayangkan keinginan tersebut benar-benar tercapai, tanpa berpikir bagaimana cara mencapainya. Baru kemudian buku ditutup dan kerjakan aktivitas rutin sehari-hari. Lakukan hal itu setiap hari selama sebulan lamanya. Setelah genap sebulan, bukalah kembali buku anda dan bacalah keinginan dan harapan anda yang telah anda tulis. Maka anda akan menemukan sebagian dari keinginan tersebut dapat tercapai, padahal sebelumnya sama sekali tidak diperhitungkan. Permainan ini selain mengkondisikan otak untuk selalu dalam kondisi positif thinking, juga dapat mempertajam intuisi.

6. Membaca mimpi

Mimpi biasanya datang dalam bahasa atau perlambang yang dapat dimengerti, dan intuisi kerap hadir dalam wujud mimpi.Karena itu cobalah untuk belajar membaca mimpi dan cobalah untuk memperhatikan tema-tema besar apa yang muncul dalam mimpi anda Bila perlu amati rangkaian peristiwa dalam mimpi dan catat setelah anda terbangun. Kemudian hubungkan mimpi-mimpi tersebut dengan kejadian-kejadian baik internal maupun eksternal. yang berlangsung keesokan harinya. Cara ini dapat dipakai untuk melatih pengendalian indera mistik.

Cara lain untuk mengingat mimpi adalah dengan menjadikannya sebagai permainan, siapkanlah buku dan catat pertanyaan-pertanyaan mengenai masalah yang sedang anda hadapi, sebelum berangkat tidur. setelah bangun esok harinya, segera catat mimpi anda semalam. Jika terjadi mimpi tersebut adalah jawaban dari pertanyaan-pertanyaan yang anda catat sebelumnya, maka terapkan jawaban yang muncul lewat mimpi tersebut. Jika bukan, coba lagi melakukan hal yang sama setiap malam selama satu minggu. Dengan latihan semacam ini, intuisi anda akan terasah dengan tidak hanya mengandalkan perasaan semata, tapi juga berdasarkan pengetahuan mendada.

Metode Argumentasi atau Metode Sokratik

Menggunakan pendekatan dengan mengajukan pertanyaan atau mencari jawaban dengan alasan yang tepat.Metode ini digunakan untuk memahami fenomena etika


Masalah Etika Keperawatan

Bandman (1990) menjelaskan bahwa masalah etika keperawatan pada dasarnya terdiri atas lima jenis. Kelima masalah tersebut akan diuraikan dl rangka perawat
“mempertimbangkan prinsip etika yang bertentangan”.


Lima masalah dasar etika keperawatan
1.Kuantitas versus kualitas hidup
2.Kebebasan versus penanganan dan pencegahan bahaya
3.Berkata jujur versus berkata bohong
4.Keinginan terhadap pengetahuan yg bertentangan dg falsafah, agama, politik, ekonomi, dan ideologi
5.Terapi ilmiah konvensional versus terapi tidak ilmiah dan coba-coba


Lima faktor yang harus diertimbangkan dalam penanganan masalah etika

1.Pernyataan dari klien yg pernah diucapkan kpd anggota keluarga, teman2nya dan petugas kesehatan
2.Agama dan kepercayaan klien
3.Pengaruh terhadap anggota klg klien
4.Kemungkinan akibat sampingan yang tidak dikehendaki
5.Prognosis dengan atau tanpa pengobatan

Lima masalah dasar etika keperawatan yg berhubungan dg “pertimbangan prinsip
etika yg bertentangan”.
Penjelasan
1.Kuantitas versus kualitas hidup
Contoh: Seorang ibu meminta perawat untuk melepas semua selang yg diapsang pada anaknya yg telah koma delapan hari. Keadaan seperti ini, perawat menghadapi masalah
posisinya dalam menentukankeputusan secara moral


2.Kebebasan versus penanganan dan pencegahan bahaya
Contoh adalah seorang klien berusia lanjut yang menolak untuk mengenakan sabuk pengaman waktu berjalan, ia ingin berjalan dengan bebas. Pada situasi ini perawat menghadapi masalah upaya menjaga keselamatan klien yang bertentangan dengan
kebebasan klien

3Berkata jujur versus berkata bohong
Contoh: seorang perawat yg mendapati teman kerjanya menggunakan narkotika.
Dalam posisi ini perawat tersebut berada dalam pilihan apakah akan mengatakan hal ini secara terbuka atau diam karena diancam akan dibuka rahasia yg dimilikinya bila
melaporkan pada orang lain

4.Keinginan tarhadap pengetahuan yg bertentangan dg falsafah agama, politik, ekonomi dan ideologi

a.Beberapa masalah yg dapat diangkat sebagai contoh seorang klien memilih
ke dukun daripada ke dokter.
b.Kampanye anti rokok demi keselamatan bertentangan dengan kebijakan
ekonomi
c.Alokasi dana untuk kepentingan militer lebih besar daripada untuk
kepentingan kesehatan

5.Terapi ilmiah konvensional versus terapi tidak ilmiah dan coba-coba

Hampir semua suku bangsa di Indonesia memiliki praktek terapi konvensional yang masih dianggap sebagai tindakan yang dapat dipercaya